MALANGTIMES - Setelah berulang kali melakukan razia untuk meminimalisir adanya pelanggaran physical distancing, Polres Malang memastikan jika masih nekat mengulangi pelanggaran yang sama, yakni bergerombol maka bakal ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Disalurkan Melalui Kantor Pos, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Pantau Bantuan dari Kemensos
”Sudah beberapa kali kita laksanakan penindakan, biasanya hanya kita bawa ke kantor (Polres Malang) terus kita buatkan surat pernyataan atau kita bubarkan di tempat. Nah ini sekarang semuanya kita bawa ke kantor dan kita laksanakan rapid test,” tegas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat ditemui awak media di sela agenda Pembubaran Keramaian dan Rapid Test On The Spot Covid 19, Senin (4/5/2020) tengah malam.
Menurutnya, kegiatan yang juga dilaksanakan di beberapa daerah termasuk di Surabaya tersebut, bertujuan untuk menekan peningkatan jumlah kasus covid-19 yang terus meningkat.
”Kabupaten Malang sudah nomor 5 (se-Jawa Timur), jadi kita harus lakukan upaya pencegahan. Salah satunya seperti ini (Pembubaran Keramaian dan Rapid Test On The Spot). Harapannya warga ini kapok dan berhenti untuk keluyuran keluar rumah tanpa ada kepentingan atau rutinitas yang mengharuskan bener-bener keluar rumah,” ucap Kapolres Malang.
Dalam agenda yang berlangsung sekitar 3 jam, yakni mulai pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB tersebut, Polres Malang berhasil mengamankan sekitar 75 orang yang kemudian dibawa ke Mapolres Malang untuk membuat surat pernyataan.
Usai membuat surat pernyataan jika tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, yakni nongkrong dan tidak menerapkan physical distancing. Para warga yang terjaring polisi saat nongkrong di cafe dan warung kopi yang berada di kawasan Kecamatan Kepanjen, Gondanglegi, dan Pakisaji itu langsung menjalani pengecekan suhu tubuh dan sebagian diantaranya menjalani pemeriksaan rapid test.
”Dari hasil pemeriksaan suhu ditemukan 10 orang yang mempunyai suhu di atas 37 derajat celcius. Selanjutnya hasil rapid test yang dilakukan kepada 25 orang secara acak, diperoleh hasil non-reaktif covid-19,” jelas Kapolres Malang.
Baca Juga : Cegah Pemudik Nekat, Polisi Perketat Pengawasan Mobil Barang
Hendri menambahkan, kegiatan pembubaran keramaian dan rapid test on the spot ini bakal terus dilakukan hingga status darurat covid-19 berakhir. ”Jika hasil rapid test ada yang reaktif, akan kita koordinasikan dengan Dinkes (Dinas Kesehatan, Kabupaten Malang) untuk menjalani isolasi,” tegas Hendri.
Sejauh ini, lanjut Hendri, dari pendalaman kepolisian di lapangan sudah menunjukkan adanya penurunan jumlah kerumunan massa. Namun demikian, jika masih ada yang terjaring razia, terutama kepada mereka yang sudah membuat surat pernyataan dan masih melanggarnya, Polres Malang memastikan akan memprosesnya secara hukum.
”Ini sudah peringatan terakhir, apabila setelah ini masih mengulanginya lagi nanti akan kita kenakan sanksi pidana,” ungkap perwira polisi dengan pangkat dua melati di bahu ini.
Dijelaskan Hendri, kepada mereka yang masih kedapatan melanggar anjuran pemerintah untuk tidak bergerombol, serta tidak menerapkan physical distancing maka bisa disangkakan dengan pasal 216 KUHP. ”Ancamannya kalau saya tidak salah penjara maksimal 9 bulan,” ujar Kapolres Malang.