MALANGTIMES - Satlantas Polresta Malang Kota semkain memperketat penjagaan pos check point batas Kota Malang. Saat ini bukan hanya kendaraan penumpang atau pribadi yang diperiksa. Kendaraan barang juga tak luput dari pemeriksaan.
Baca Juga : Napi Lapas Malang dan Napi Asimilasi Ngabuburit Jeruji, Apa Itu?
Pemeriksaan kendaraan barang dilakukan setelah melihat adanya kejadian belakangan di beberapa daerah. Yakni terdapat warga yang melakukan mudik ilegal dengan menggunakan atau memanfaatkan kendaraan barang sebagai tumpangan.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan adanya pemudik ilegal yang sengaja memanfaatkan kendaran barang. "Di enam pos check point, belum kami temukan pemudik yang menggunakan jasa kendaraan angkutan barang," ucapnya.
Meskipun belum ditemukan adanya pemudik ilegal, Satlantas Polresta Malang Kota tak lantas mengendorkan pengawasan. Semua kendaraan yang berasal dari luar Malang Raya, mulai dari kendaran pribadi, travel, dan angkutan barang, diperiksa ketat.
"Sejauh ini sudah ada sekitar 100 kendaran yang telah diperiksa di beberapa pos check point seperti di exit tol Madyopuro dan pos check point batas kota Adi Putro (Bale Arjosari). Memang beberapa ada yang diarahkan putar balik," ungkap Priyanto.
Sementara itu, perihal pemeriksaan, selain kendaraannya, petugas juga memeriksa kartu identitas pengemudi maupun penumpang. Jika dari luar Malang, pengemudi dan penumpang tersebut diminta kembali ke daerahnya.
Baca Juga : Kurun Waktu Dua Tahun, 4013 Barang Bukti Tilang di Kejaksaan Belum Diambil Pemiliknya
"Namun sekali lagi kami imbau untuk masyarakat tidak mudik agar keluarga di kampung halaman tidak terpapar wabah covid-19 dan wabah ini juga bisa segera selesai," tandasnya
Sementara itu, masyarakat yang nekat mudik setelah terdapat instruksi larangan mudik oleh presiden, dihimpun dari berbagai sumber, bisa terkena sanksi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, terdapat sanksi tegas sesuai UU No 6 Tahun 2018 Pasal 93 yang berbunyi: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100,000,000".
Sementara, dalam pada 9 ayat 1 pada UU yang sama, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.