MALANGTIMES - Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mencatat, lebih dari dua ribu pekerja di Kota Malang telah dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga : Ganjar Pranowo Usul Gaji ASN Dipotong hingga 50 Persen, Ini Tujuannya
Hal itu sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang sampai saat ini menyerang Indonesia.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso ST MT menyampaikan, hingga 30 April 2020 total ada 2.797 pekerja yang dirumahkan dan di PHK.
Dengan rincian, 1.226 pekerja asal Kota Malang dan 1.571 pekerja yang ber-KTP luar Kota Malang.
"PHK ketentuannya sebagaimana UU 13 tahun 2003. Kalau pekerja yang dirumahkan itu maksudnya tidak ada pekerjaan atau produksi. Tapi hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja tetap ada dan berjalan sesuai kesepakatan masing-masing," katanya.
Erik menjelaskan, untuk pekerja yang merupakan warga Kota Malang, total ada 1.082 pekerja yang dirumahkan dan 144 pekerja yang di PHK.
Kemudian untuk pekerja dari luar Kota Malang, tercatat ada 1.462 yang dirumahkan dan 109 pekerja yang di PHK.
"Mayoritas yang di PHK itu berasal dari industri perhotelan," kata Erik.

Data yang dimiliki itu menurutnya telah disampaikan untuk diintegrasikan sebagai bagian program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kota Malang.
Sehingga, karyawan yang dirumahkan ataupun di PHK, khususnya yang berasal dari Kota Malang akan mendapatkan bantuan sebagaimana yang ditetapkan Pemerintah Kota Malang.
Baca Juga : Pemkot Batu Mulai Salurkan Bantuan Jaring Pengaman Sosial bagi Terdampak Covid-19
Lebih jauh Erik menjelaskan, para pekerja yang akan mendapatkan bantuan dalam program Jaring Pengaman Sosial itu masih akan dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dulu.
Mengingat, pemerintah pusat juga telah menggelontorkan program Kartu Prakerja yang bisa dimanfaatkan oleh karyawan yang terkena PHK ataupun dirumahkan lantaran pandemi Covid-19 ini.
"Sebelumnya, para pekerja yang terdampak Covid-19 ini memang kami arahkan untuk mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja gelombang dua," imbuh Erik.
Sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, Pemerintah Kota Malang akan menyiapkan skema Jaring Pengaman Sosial khusus untuk karyawan atau pekerja asal Kota Malang.
Nantinya, para pekerja tersebut akan mendapat bantuan dari pemerintah.
"Untuk pekerja sudah disiapkan juga, dan sudah dilakukan pendataan," terang Sutiaji.
