MALANGTIMES - Dunia maya kembali digegerkan dengan kabar pengusiran tenaga medis dari indekos. Kali ini, pengusiran disebut telah dilakukan di Kota Malang.
Baca Juga : Pengendara Motor Bebek Mendadak Tewas di Pinggir Jalan, Warga Ketakutan
Tenaga medis di salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 diminta untuk keluar dari tempat kosan yang dihuni.
Kabar itu mencuat melalui unggahan yang dibuat akun @lambe_turah. Unggahan itu berisi hasil Direct Massage (DM) dari warganet yang curhat dan menyampaikan jika terjadi pengusiran tenaga medis dari kos-kosan.
"Beberapa DM yang masuk tentang pengusiran tenaga kesehatan. Mohon informasi, benarkah ini?" tulis keterangan unggahan @lambe_turah.
Dalam foto yang diunggah itu, terdapat foto surat imbauan dari RW 2 Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dalam unggahan pertama, dicantumkan percakapan yang berbunyi, "Di Kota Malang sudah ada dokter Resident Anak dan ada Dokter Resident Anastesi Anak diusir dari kos-kosannya,".
Percakapan ke dua berbunyi, "Min tolong dong.. Temen saya residen di RS Syaiful Anwar Malang diusir dari kosannya. Kasian min. Masa masih aja ada diskriminasi buat tenaga medis.. Ga cuma dokter.. Tenaga medis yang ngekos lainnya juga sama,".
Pada slide ke dua, juga diunggah percakapan yang sebelumnya telah diunggah akun instagram lainnya. Pada unggahan itu terdapat percakapan berbunyi, "Bro tolong, kita PPDS terancam diusir dari kos-kosan bro. Nakes, akper yang disekitaran RSSA juga terancam,".
Satu unggahan lain pada slide ke dua @lambe_turah juga mengunggah surat imbauan yang sama dengan menyertakan kalimat berbunyi, "Kalimat ngeselinnya adalah, dia gak bilang dokter, tapi di lapangan ga cuma pasien, tapi dokternya diusir 'halus',".
Sementara itu, pada surat imbauan yang juga diunggah pada slide ke tiga disebutkan empat poin dasar bagi para pemilik usaha kos-kosan di lingkungan RW 2 Kelurahan Klojen.

Surat imbauan yang ditandatangani pada 14 April 2020 itu berdasarkan pada Surat Wali Kota Malang Nomor 338.973/35.73.133/2020 tentang Larangan Warga Kota Malang Bekerja di daerah Zona Merah, khususnya butir 2 dan butir 3.
Ke empat poin pada surat imbauan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tidak menerima hunian kos yang berasal dari RSSA/RS lain, baik sebagai penjaga pasien ataupun pasien yang sedang menunggu tindakan medis dari dokter. Hal ini melanggar ketentuan usaha kos-kosan, membahayakan warga sekitar serta meresahkan warga sekitar rumah kos.
2. Sementara waktu tidak menambah hunian kos baru, sampai pemerintah mencabut kondisi darurat bencana yang disebabkan virus Covid-19.
3. Melaporkan hunian kos yang sudah ada saat ini kepada Ketua RT untuk diteruskan sebagai laporan ke Kelurahan Klojen - Kecamatan Klojen, Malang.
4. Melarang hunian kos yang ada saat ini untuk membawa atau memasukkan tamu atau saudara, baik yang berasal dari Kota Malang maupun dari luar Kota Malang.
Menanggapi itu, Camat Klojen, Heru Mulyono menyampaikan jika surat yang sudah beredar luas tersebut telah direvisi setelah diingatkan oleh Kelurahan Klojen.
Baca Juga : Terdampak Covid-19, Wakil Ketua Umum PSSI Bantu Warga Kota Malang
Dia juga menegaskan tidak ada pengusiran terhadap tenaga medis yang bekerja di RSSA dan ngekos di RW 2 Kelurahan Klojen.
Dia pun memastikan jika RT dan RW serta Lurah telah turun langsung untuk mengetahui kondisi di lapangan.
"Tidak ada pengusiran, bahkan mereka (tenaga nakes; red) tanya siapa yang sebarkan informasi seperti itu," terang Heru saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).
Meski telah direvisi, Heru menegaskan jika surat imbauan lama tersebut sama sekali tak memiliki maksud untuk mendiskriminasi pihak manapun. Termasuk tenaga medis seperti dokter dan perawat.
Namun pada poin pertama memang ditegaskan untuk tidak menerima penjaga pasien ataupun pasien yang sedang menunggu tindakan medis dari dokter.
Secara regulasi terkait kesehatan, lanjutnya, pasien dalam perawatan, tidak diperbolehkan dirawat di kos umum.
Karena berkaitan dengan standar peralatan medis, makanan minuman, dan sarpras pendukungnya yang harus terjamin sesuai ketentuan. Termasuk tata kelola limbah medisnya.
"Monggo dicermati, surat yang sudah dicabut, apa ada substansi pengusiran para Nakes dan karyawan RSSA. Yang itu kemudian diviralkan oleh pihak-pihak tertentu," terang Heru.
Lebih jauh dia menyampaikan, surat imbauan tersebut telah direvisi dengan surat imbauan baru tertanggal 20 April 2020. Pada surat imbauan tersebut dicantumkan lima poin imbauan.
Tiga poin di antaranya tak jauh berbeda dengan poin ke dua, tiga, dan empat pada surat imbauan pertama yang ditandatangani pada 14 April 2020.
Sedangkan poin pertama pada imbauan yang ditandatangani pada 14 April 2020 dihapus dan diganti dengan dua poin baru. Ke dua poin itu berbunyi sebagai berikut:
1. Menerapkan physical distancing dan social distancing untuk seluruh wilayah RW 02 Kelurahan Klojen.
2. Mencatat pendatang baru di wilayah RW 02 untuk dilaporkan ke Kelurahan Klojen.