Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Residivis Nyamar Jadi Anak Kos, Motor Pemilik Kos Dibawa Kabur

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

26 - Apr - 2020, 23:01

Placeholder
Ilustrasi penggelapan (linggaupos)

MALANGTIMES - Andrieyanto Eka Rahman(42) warga asli Peterongan, Jombang yang tinggal di kawasan Jalan Joyo Pranoto, Merjosari, Kota Malang, harus bernasib apes. Pasalnya niat menolong penghuni kosnya, ia malah menjadi korban penipuan dan penggelapan.

Baca Juga : Hati-Hati Modus Penipuan Mengaku Owner Guest House, Wanita Asal Wagir Ini Rugi Rp 9 juta

Motor miliknya dibawa penghuni kos yang baru menempati tempat kosnya. Pelaku yakni Ariful Rizki Darmawan, warga Jalan Brigjen Katamso gang Kesehatan, Tompokersan, Lumajang. Saat itu, pelaku yang kos belum genap sebulan, meminjam sepeda motor korban bernopol S 2298 OM.

Saat itu, pelaku beralasan ingin pergi ke lokasi jasa pengiriman untuk mengirimkan barang. Pelaku meminjam motor korban, karena beralasan motor milik pelaku tengah dibawa temannya dan belum dikembalikan.

Korban yang tak curiga dengan pelaku, lantas meminjamkan motor tersebut. Tak lama, datang orang yang mendatangi rumah korban. Orang tersebut mencari pelaku yang dikatakan telah membawa kabur uang dan HP miliknya.

"Dia bawa kabur uangnya sejuta lebih sama HP nya. Dulu pelaku ini nawarin HP, diberi uang buat DP tapi malah dibawa kabur sama HP-nya yang mau dibenerin. Mulai dari situlah terbongkar. Nah orang Dieng ini sempat mengantar pelaku ini ke rumah pamannya di daerah Bajang Ratu dua kali. Sempat didatangi, di sana yang keluar anak muda dan katanya tidak kenal dengan pelaku ini," jelasnya.

Kemudian, selang beberapa waktu motor korban yang dibawa pelaku tak kunjung dikembalikan bersama dokumen penting yang ada di dalam jok seperti KTP, ATM, SIM, korban sempat berinisiatif untuk melaporkan kasusnya ke Polsek, namun karena persyaratan belum lengkap, korban kemudian urung melapor.

Korban tetap berupaya mencari informasi keberadaan pelaku. Sampai akhirnya, korban mendapatkan informasi dari media sosial jika motor miliknya diposting oleh pelaku untuk digadaikan. Korban kemudian dibantu oleh seseorang mencoba memancing pelaku untuk bertransaksi di kawasan Arjosari.

Baca Juga : Bocah Pembobol Kafe Milik Wakil Ketua Dewan, Pernah Berperkara di Magelang 2 Tahun Lalu

Namun aksi menangkap tangan pelaku gagal lantaran pelaku melihat postingan istri korban yang mencari sepeda motornya. Mengetahui hal itu, pelaku kemudian membatalkan transaksi dan beralasan sedang dijelekkan oleh keluarganya.

"Sempat juga saya minta tolong temannya untuk dijebak diajak ketemu tapi pelaku sepertinya tau, sehingga belum ketangkap saat saya datangi kesana. Saya sampai kemarin masih sempat chatting sama pelaku. Bilangnya tidak punya uang dan tidak di Malang," bebernya.

Sementara itu, informasi lain yang didapatkan oleh korban, jika ternyata pelaku ini merupakan residivis yang sempat ditahan dalam kasus yang sama. Saat itu pelaku ditangkap dan disidang di Pengadilan Negeri Kepanjen dan diputus 1 tahun 10 bulan serta diperkirakan baru keluar pada 2019.

"Saya juga share identitas pelaku di group FB kost atau kontrakan malang agar berhati-hati dan segera melaporkan atau menangkap pelaku. Pelaku masih di seputaran Malang,"
pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-malang-hari-ini kasus-curanmor residivis-nyamar-anak-kos penncurian-motor kriminal-malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus