Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hati-Hati Modus Penipuan Mengaku Owner Guest House, Wanita Asal Wagir Ini Rugi Rp 9 juta

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

25 - Apr - 2020, 21:52

Placeholder
Ilustrasi pelaku kejahatan (Ist)

MALANGTIMES - Dalam bertransaksi jual beli, masyarakat memang harus lebih waspada dan berhati-hati lagi dalam memilih pembeli. Terlebih lagi terhadap orang yang baru mereka kenal. Sebab, jika tak waspada dan hati-hati, malah bisa menjadi korban kejahatan.

Baca Juga : Kasus Perusakan Kebun Jeruk Selorejo, Resmi Diadukan ke Polres Malang

Seperti kasus yang menimpa, Miftahul Jannah (20), warga Taman Permata Sari, Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang malah ditipu oleh pembelinya saat menjual HP miliknya. Akibatnya, korban harus menderita kerugian sekitar Rp 9.198.000 setelah dua HP miliknya dibawa kabur pembelinya.

Kejadian yang menimpanya berawal saat korban memposting di media sosial untuk menjual HP Realme 6 pro miliknya. Saat itu korban mempostingnya di media sosial Facebook. Tak lama berselang, korban dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal, dimana sebelumnya mengaku bernama Putri Kuswani melalui akun Facebook-nya.

Saat itu, pelaku menanyakan perihal postingan korban yang menjual HP. Antara korban dan pelaku, kemudian bernegosiasi terkait harga hingga akhirnya sepakat untuk bertemu.

Korban dan pelaku sepakat untuk bertemu pada 14 April 2020 pukul 11.00 WIB di sebuah guest house, yang ada di Jalan Serang, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Begitu tiba di lokasi, korban ditemui oleh seorang laki-laki yang diketahui bernama Yunius Hermawan, warga Jalan Wah Dahlan Ibrahim, Bintan, Dumai Kota, Kota Dumai, Riau.

Pelaku kemudian mempersilahkan korban masuk ke dalam guest house dan mengatakan jika guest house tersebut adalah miliknya. Setelah itu, pelaku beralasan kepada korban jika ingin menunjukkan HP yang akan dibeli kepada sang anak yang saat itu berada di lantai atas.

Korban yang percaya dan tidak menaruh rasa curiga kepada pelaku, kemudian memberikan HP miliknya tersebut untuk ditunjukkan pelaku kepada sang anak. Setelah mengambil HP tersebut, pelaku kemudian pergi dan menyuruh korban untuk tetap menunggu.

Baca Juga : Tarawih Perdana, Rumah Warga Karangbesuki Malah Dibobol Maling

Namun setelah korban menunggu hingga satu jam lamanya, pelaku yang membawa HP korban tak kunjung juga kembali, korban yang gigit jari HP-nya dibawa kabur kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada tanggal 19 April 2020.

Sementara itu, Kasubaghumas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni kembali mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian ketika bertransaksi, terlebih lagi dengan orang tak dikenal.

Diharapkan dalam bertransaksi, sebisa mungkin diupayakan pada lokasi yang aman, seperti langsung di rumah atau di tempat keramaian lainnya yang dirasa aman dan mencegah untuk terjadinya aksi-aksi kejahatan.

"Jangan mudah percaya dulu dengan orang yang baru dikenal. Selalu hati-hati dan waspada. Misal pun bertransaksi jangan mudah untuk menyerahkan barang tanpa kesepakatan lebih dulu. Jika terlihat gelagat pembeli mencurigakan, lebih baik urungkan saja," pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-hari-ini Kasus-Kriminal Modus-Penipuan Mengaku-Owner-Guest-House Wanita-Asal-Wagir-Ini-Rugi-9-juta Miftahul-Jannah Kasubaghumas-Polresta-Malang-Kota Iptu-Ni-Made-Seruni-Marhaeni



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus