Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

3 Hari Usai Bobol Lab Sekolah dan Curi 10 Laptop, Pria Asal Wagir Tertangkap

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Apr - 2020, 19:36

Placeholder
Pelaku dan barang bukti laptop curian saat diamankan petugas (Ist)

MALANGTIMES - Di tengah wabah Covid-19, aksi kriminalitas kembali terjadi dan menyasar bangunan-bangunan yang tak banyak aktivitas, sepeti sekolah. 

Baca Juga : Bocah Pembobol Kafe Milik Wakil Ketua Dewan, Pernah Berperkara di Magelang 2 Tahun Lalu

Kali ini, bangunan SMK PGRI 2 Janti, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dibobol pelaku pencurian pada Senin (20/4/2020) lalu. 

Tiga hari setalah melakukan aksinya, pelaku pencurian di SMK PGRI 2 Janti itu baru bisa ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukun.

Pelakunya yakni Subekti, warga Dusun Temu, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. 

Dari SMK PGRI 2 Janti, pria berusia 51 tahun tersebut menggasak 10 unit laptop merek Asus dari ruangan laboratorium sekolah.

Penangkapan pelaku curat tersebut dibenarkan Kapolsek Sukun, AKP Suyoto. 

Usai laporan dari pihak Kepala Sekolah SMKN PGRI 2 Janti, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan juga melakukan oleh TKP.

"Saksi-saksi diperiksa, termasuk memeriksa CCTV, sampai akhirnya didapati petunjuk yang mengarah ke pelaku," ungkapnya.

Setelah itu, petugas terus melanjutkan penyelidikan dan mengintai orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian di SMK PGRI 2 Janti. 

Setelah dipastikan jika pelakunya adalah Subekti, petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga : Ternyata, Pembobol Kafe Milik Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Masih Bocah Ingusan

"Ditangkap tanggal 23 April 2020 lalu, sekitar pukul 19.00 wib kita tangkap," ungkapnya melalui laporannya.

Usai pelaku ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. 

Saat itu, dari 10 laptop yang dicuri oleh pelaku, hanya berhasil diamankan sebanyak delapan laptop. 

Dua laptop diduga telah dijual oleh pelaku.

"Kalau untuk titik kerugian dari pihak sekolah 10 laptop senilai kurang lebih Rp 39 juta," jelasnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. 

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, apakah juga terkait dengan aksi kejahatan lain," pungkasnya.
 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-hari-ini pandemi-covid19 Napi-Asimilasi Kasus-Pencurian Bobol-Lab-Sekolah Curi-10-Laptop Pria-Asal-Wagir-Tertangkap SMKN-PGRI-2-Janti Kerugian-kurang-lebih-Rp-39-juta



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri