Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Cara Unik Pemdes Papar Lawan Covid-19, Selain Bagi Masker dan Semprot Disinfektan

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Heryanto

22 - Apr - 2020, 00:28

Placeholder
Pemdes Papar Bagikan Ribuan Masker dan Rutin Penyemprotan Disinfektan. (Foto: Bambang Setioko/JatimTIMES)

MALANGTIMES - Perlawanan atas virus covid-19, tak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat hingga daerah saja. Khususnya dalam menghentikan laju sebaran virus covid-19. Tapi, juga dilakukan oleh pemerintah desa (Pemdes) melalui berbagai rangkaian kegiatannya.

Baca Juga : Pasien PDP Dimakamkan Petugas Berpakaian Pink di TPU Sukun Nasrani

Misalnya, dengan membagikan masker ke warganya sebagai bagian dalam melindungi diri dan orang lain saat beraktivitas di luar rumah. Atau, kegiatan penyemprotan disinfektan untuk membunuh virus yang dimungkinkan menempel diberbagai benda di sekitar.

Hal ini terlihat di Pemdes Papar, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Dimana, berbagai kegiatan untuk meminimalisir penyebaran virus covid-19 terus digalakkan hingga saat ini.

Terbaru, Pemdes Papar membagikan 4.500 masker ke warga. Selain rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan di wilayahnya. Baik di permukiman, jalan, hingga fasilitas umum yang ada di Desa Papar.

"Ini sebagai upaya kita di desa untuk mencegah penyebaran virus," ucap kepala desa (kades) Papar H Kelik Priyono, beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, yang terbilang unik dan kreatif adalah adanya denda atau sanksi bagi petugas jaga posko siaga covid-19. Seperti diketahui, seluruh desa diinstruksikan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerahnya masing-masing untuk membentuk relawan atau satgas covid-19 serta posko.

Di Desa Papar, hal ini pun dilakukan selain pembagian masker dan penyemprotan disinfektan. Tapi, yang membedakan adalah adanya kebijakan denda bagi petugas jaga yang absen.

Dendanya adalah uang sebesar Rp 100 ribu, bila saat petugas jaga posko absen. Dimana, menurut Kelik, denda itu pun telah disepakati bersama-sama.

Baca Juga : Perumda Tugu Tirta dan Inspektorat Pemkab Malang Peduli Warga Terdampak Covid-19

"Denda ini telah disepakati bersama dan tanpa ada pemaksaan salah satu pihak," ujarnya.

Uang denda itu, lanjutnya, dikumpulkan oleh Pemdes Papar dan nantinya dipergunakan untuk pembelian masker dan bahan-bahan disinfektan.

"Jadi uang denda untuk masyarakat di sini juga. Baik untuk belanja masker maupun disinfektan. Kita belum tahu sampai kapan wabah berakhir," ujar Kelik.

Sebagai informasi, bahwa penjagaan posko covid-19 menjadi sangat penting di tengah mulai maraknya warga mudik. Walau pemerintah telah melarang secara tegas mudik, tapi kondisi itu bisa saja tetap terjadi di berbagai daerah. Tak terkecuali di Kabupaten Kediri.

Sehingga posko covid-19 yang salah satunya berfungsi sebagai ruang observasi dan wawancara jika ada warga pendatang atau usai berpergian dari luar daerah ke dalam desa. Menjadi sangat penting sekali terjaga di saat-saat ini.

Kelik menjelaskan, untuk piket petugas jaga dibagi menjadi 2 shift. Yakni, shift pertama pukul 06.00 WIB hingga 13.00 WIB dan shift kedua pukul 13.00 WIB  hingga 21.00 WIB.


Topik

Peristiwa kediri berita-kediri Bagi-Masker-dan-Semprot-Disinfektan covid-19



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Heryanto