Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

10 Daerah Resmi Dapat Persetujuan Terapkan PSBB

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Apr - 2020, 09:20

Penutupan akses jalan protokol yang terdapa di sejumlah daerah. (Foto: Istimewa)
Penutupan akses jalan protokol yang terdapa di sejumlah daerah. (Foto: Istimewa)

MALANGTIMES - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah telah diputuskan oleh Pemerintah Pusat. Pengajuan dari sejumlah daerah sudah diteken, tinggal menunggu pelaksanaannya.

Baca Juga : Hingga Pertengahan April, 4 Kali Tanah Longsor Terjadi di Kota Batu

Setidaknya terdapat 10 daerah yang telah resmi mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. 

Baca Juga : Viral! Mobil Jenazah Terjebak Lumpur Usai Pemakaman Pasien Covid-19

Menurut penuturan Achmad Yurianto selaku Juru Bicara Pemerintah mengenai Covid-19, 10 daerah disetujui untuk menerapkan PSBB di daerahnya masing-masing.

"PSBB sudah diterapkan di 10 Kabupaten Kota. DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Pekanbaru," tuturnya saat Konferensi Pers di Kantor BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Achmad Yurianto juga mengatakan bahwa penerapan PSBB ini untuk memutus kemungkinan penularan antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan membatasi aktivitasnya.

"Ini adalah bentuk penguatan dari kebijakan sebelumnya untuk tetap tinggal di rumah, menjaga jarak fisik dalam berkomunikasi dan kemudian menggunakan masker manakala harus keluar dari rumah," katanya.

Untuk diketahui, sebuah daerah baik kabupate/kota maupun provinsi dalam mengajukan PSBB harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. 

Pertama, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat, serta menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua terdapat kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Dari pengajuan tersebut sebuah daerah harus siap dengan beberapa konsekuensi, yakni adanya pembatasan kegiatan publik, lalu meliburkan sejumlah kantor atau instansi, kegiatan keagamaan harus dibatasi, serta mobilitas transportasi umum juga terkena dampak agar dilakukan pembatasan beroperasi.

Sebelumnya, Achmad Yurianto menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menetapkan terkait wabah pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam. Jadi seluruh integrasi data berada dalam satu kendali data.

"Sehingga, seluruh integrasi data yang dibangun pemerintah mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, kota, provinsi sampai pusat berada dalam satu sistem kendali data. Sehingga seluruhnya bisa kita lihat dan akses secara terbuka dan bisa dilihat transparan," jelasnya.

Kebijakan PSBB diawali oleh Provinsi DKI Jakarta yang perlahan telah menerapkan kebijakan tersebut sejak 10 April 2020 yang akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Serta telah diresmikan dalam suatu Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca Juga : Musim Melaut, Para Nelayan yang Berlabuh di Kabupaten Malang Bakal Disemprot Antiseptik

Bantuan berupa kebutuhan sehari-hari juga mulai di distribusikan ke warga DKI Jakarta yang menurut keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan disalurkan ke 1,2 juta keluarga di DKI Jakarta yang akan menerima bantuan paket kebutuhan sehari-sehari untuk seminggu.

Baca Juga : Diganggu Hantu Saat Karantina, Pemudik dari Italia Ini Melarikan Diri

Sementara itu untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan akan diberlakukan juga PSBB. Pemberlakukan kebijakan ini akan dimulai pada (18/4/2020). Kebijakan ini akan berlangsung selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Untuk kegiatan sosialisasi aturan ini kepada masyarakat telah dilakukan sejak (14/4/2020) di awali oleh Kota Tangerang yang nantinya akan berlanjut di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Untuk wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor telah mendapatkan persetujuan untuk menerapkan PSBB di wilayahnya masing. Kebijakan PSBB akan mulai dilaksanakan pada hari Rabu (15/4/2020) dini hari.

Kebijakan ini akan berlangsung selama 14 hari yang dimana dapat diperpanjang jika dibutuhkan dengan melihat situasi dan kondisi masyarakat serta Pemerintah Daerah.

Selain itu Kota Depok juga sama, akan menerapkan kebijakan PSBB yang dimulai pada hari Rabu (15/4/2020) ini dengan melakukan pengamanan di sejumlah fasilitas umum yang sering digunakan sebagai titik kumpul warga setempat.

Kebijakan PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan melihat perkembangan jumlah pasien Covid-19 di daerah tersebut. Karena sebelumnya di Kota Depok ini merupakan kasus pertama pasien positif Covid-19 yang ada di Indonesia.

Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi akan melakukan penerapan kebijakan PSBB dimulai pada hari Rabu (15/4/2020). Pemberlakuan kebijakan PSBB ini akan dilangsungkan selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Pemberlakukan PSBB di wilayah kota/kabupaten akan terdapat perbedaan dalam penerapannya.

Untuk Kota Pekanbaru telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat untuk memberlakukan PSBB di wilayah pemerintahannya. Menurut laporan yang disampaikan, perkembangan kasus pasien Covid-19 mengalami peningkatan jumlah. 


Topik

Peristiwa malang berita-malang berita-malang-hari-ini Pembatasan-Sosial-Berskala-Besar Menteri-Kesehatan Terawan-Agus-Putranto 10-daerah-terapkan-psbb pandemi-covid-19


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri