MALANGTIMES - Pertikaian antara anggota TNI dan Polri terjadi di Papua pada Minggu (12/4/2020).
Dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal bentrok TNI dan Polri terjadi pukul 04.40 WIT di Mamberamo Raya, Papua.
Baca Juga : Pasien Positif Covid-19 Meningkat, Polres Malang Ancam Warga yang Tolak Pemakamannya
Bentrok tersebut terjadi akibat kesalahpahaman antara oknum anggota TNI dan anggota Polres Memberamo Raya.
Akibat dari bentrok tersebut, terdapat tiga anggota polisi yang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka tembak.
Berikut deretan fakta bentrok TNI vs Polri di Papua:
1. Anggota TNI yang Terlibat Ditindak Keras
Terkait peristiwa itu Komandan Resor Militer 172/PWY, Kolonel Inf J Binsar Parluhutan Sianipar bersama petinggi dari TNI-Polri akan menuju Mamberamo Raya, Papua.
Hal itu dilakukan guna untuk melihat langsung kondisi TKP setelah insiden pertikaian yang menyebabkan tiga polisi meninggal dunia.
Nantinya jika terbukti bersalah, anggota Satgas Pamrahwan Yonif 755/20/3-Kostrad akan ditindak tegas sesuai hukum.
2. Anggota TNI dan Polri Dilarang Keluar Markas
Akibat peristiwa ini, anggota Polres dilarang keluar dari Markas Komando (Mako).
Baca Juga : Trending Twitter! Buku Karya Tere Liye Jadi Barang Bukti Aksi Vandalisme Anarko
Sedangkan untuk anggota TNI diminta juga untuk tetap standy di pos.
3. TNI-Polri Bentuk Tim Gabungan
Untuk menyelidiki kasus ini, TNI-Polri sudah membentuk tim gabungan.
Penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui kronologi dan fakta kesalahpahaman yang mengakibatkan tiga anggota Polres Mamberamo Raya tewas tertembak dan dua luka-luka.