MALANGTIMES - Polres Malang mengaku sudah membentuk tim khusus untuk meminimalisir adanya aksi penolakan jenazah positif covid-19, yang hendak dimakamkan di wilayah Kabupaten Malang.
Dijelaskan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, tim gabungan yang terbentuk tersebut terdiri dari unsur kepolisian, TNI, pemerintah desa, pemerintah di tingkat kecamatan, Dinkes (Dinas Kesehatan) Kabupaten Malang, serta para relawan.
Baca Juga : Sehari 9 Korban Covid-19 di Surabaya Meninggal, Gubernur Minta Contoh Magetan Tekan Kasus
”Petugas yang ditunjuk ini paham tentang tata cara pemakaman pasien covid-19. Tujuannya untuk memastikan kalau misal ada orang terindikasi positif dan orang itu meninggal dunia, maka dipastikan tetap bisa dimakamkan di wilayah Kabupaten Malang,” terang anggota polisi yang akrab disapa Hendri ini, Senin (13/4/2020).
Guna meminimalisir adanya penolakan tersebut, lanjut Hendri, tim yang terbentuk bakal aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. ”Kalau orang meninggal dunia otomatis virusnya juga sudah mati, jadi dia (jenazah) sudah tidak masalah kalau mau dimakamkan. Tapi tahap awal pemakamam tetap harus ada tata cara dan prosedurnya, Dinkes yang paham itu,” ungkap Kapolres Malang.
Apakah ada penunjukan lokasi pemakaman khusus?, Hendri mengaku jika sampai saat ini pihaknya belum tahu pasti perihal hal tersebut. Menurutnya, tempat pemakaman khusus itu bukan wewenang Polres Malang, melainkan wewenang dari Pemerintah Kabupaten Malang.
”Wah itu (pemakaman khusus) tidak tahu, nanti kebijakan itu ke Bupati (Malang). Apakah ada yang mau ditunjuk khusus atau tidak terserah bupati,” ucap perwira polisi dengan pangkat dua melati dibahu ini.
Meski terpantau belum ada lokasi khusus yang ditunjuk, lanjut Hendri, pihaknya mengaku jika di wilayah hukum Polres Malang dipastikan hingga saat ini tidak ada aksi penolakan.
Baca Juga : Di Jalanan, Senyum-senyum Merekah Menerima Sembako Bantuan UIN Malang
”Malang kondusif, contohnya di (Kecamatan) Dau itu (pasien covid-19 yang meninggal) dimakamkan juga tidak ada masalah, warga juga sudah cukup paham saya rasa,” tegas Hendri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media online ini, bagi para provokator atau warga yang menolak pemakaman jenasah covid-19 dapat diproses dengan pasal 212 KUHP, dan Undang-undang nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit. Sedangkan ancamannya antara 1 tahun hingga diatas 5 tahun kurungan penjara.
”Kita sudah punya prosedur yang pasti, jadi akan kita antisipasi seminimal mungkin agar jangan sampai ada tindakan penolakan dari warga, yang sifatnya tidak terima kalau ada warga yang dimakamkan disana (wilayah Kabupaten Malang),” pungkasnya.