Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kabupaten Malang Belum Merasa Perlu Terapkan PSBB

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Apr - 2020, 04:02

Placeholder
Salah satu pemudik saat diperiksa kesehatannya di posko check point. (Foto : Istimewa)

MALANGTIMES - Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malang belum tertarik menerapkan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Kendati kini Kota Malang sedang mengajukan penerapan PSBB kepada gubernur Jawa Timur Jatim, Bupati Malang HM. Sanusi hingga hari ini (Sabtu 11/4/2020) memastikan tidak akan menerapkan kebijakan tersebut hingga menjelang Ramadan.

Baca Juga : Beda Aturan Luhut Vs Terawan Soal Ojol di Masa PSBB, Jokowi Diminta Turun Tangan

”Kalau Kota Malang ajukan (PSBB), itu haknya. Kami berbeda. Karena sesuai ketentuan yang berlaku, keputusan PSBB tergantung bupati dan kepala daerah yang mengajukan,” ungkap Sanusi.

Sanusi belum mengajukan PSBB meski Ramadan kurang dua minggu disebabkan Kabupaten Malang belum memenuhi unsur yang tertuang dalam Pasal 2 Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) RI Nomor 9 Tahun 2020.

”Untuk PSBB, kami akan mengikuti permenkes. Selama ayat 2 tidak terpenuhi dan mudah-mudahan tidak terpenuhi, kami  tidak akan lakukan PSBB,” tegas Sanusi.

”Di situ kan dijelaskan syaratnya seperti penyebaran covid-19 secara masif. Kemudian yang positif banyak yang meninggal dunia. Sedangkan di Kabupaten Malang kan tidak signifikan. Maka tidak akan PSBB,” sambung Sanusi saat menjelaskan isi dalam pasal 2 Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tersebut.

Di permenkes itu,  dijelaskan bahwa suatu wilayah bisa menerapkan PSBB jika:

1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Sedangkan penetapan PSBB yang dilakukan oleh menteri dilakukan atas dasar hal-hal berikut:

1. Peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu.

Baca Juga : Sempat Dilarang, Pemerintah Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Ini Syaratnya

2. Terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu.

3. Ada bukti terjadi transmisi lokal.

”Selama data pasal 2 tidak terpenuhi untuk ajukan itu (PSBB), maka apabila mengajukan sekalipun, pasti akan ditolak,” kata Sanusi.

Sebagai gantinya, orang nomor satu di Pemkab Malang ini lebih memilih  melakukan pencegahan di wilayah perbatasan. Yakni dengan mengoptimalkan peran posko check point mudik terpadu pencegahan covid-19.

”Seperti yang sudah kita ketahui, penyebaran covid-19 ini karena penularan dari luar daerah Kabupaten Malang. Jadi, langkah antisipasi di wilayah perbatasan ini sudah tepat dilakukan, apalagi saat menghadapi mudik Lebaran,” pungkasnya.

 


Topik

Peristiwa malang berita-malang Corona-di-Malang Bupati-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni