Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Pekerja Jatim Diintai PHK, 15 Perusahaan di Kabupaten Malang Rumahkan Karyawan

Penulis : Dede Nana - Editor : Heryanto

09 - Apr - 2020, 01:41

Placeholder
Ilustrasi PHK dan perumahan pekerja dari dampak virus covid-19 di Jatim (Ist)

MALANGTIMES - Perekonomian Indonesia sedang diuji lagi dengan serbuan virus covid-19. Setelah terseok-seok lolos dari krisis ekonomi 1998 silam, Covid-19 menghantam telak dan telah mulai terlihat efeknya di berbagai daerah.

Tak terkecuali Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebagai wilayah dengan pertumbuhan ekonomi yang kerap melebihi nasional mulai merasakan dampak virus covid-19, dengan mulai terlihatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga : Terdampak Covid-19, Ini 5 Upaya Joko Widodo Selamatkan Nasib Karyawan Selama Pandemi

Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim, mencatat selama pandemi Covid-19, 1.923 orang telah kehilangan pekerjaannya karena PHK.

Tak hanya itu pekerja yang dirumahkan juga semakin banyak. Hingga saat ini telah tercatat ada sebanyak 16.086 pekerja dari 29 perusahaan di Jatim yang harus merumahkannya.

Kondisi itu juga mulai menyebar ke wilayah Kabupaten Malang. Walau belum terkonfirmasi adanya PHK yang mulai terjadi diberbagai wilayah Kabupaten/Kota di Jatim. Tapi, 15 perusahaan diberbagai sektor industri telah merumahkan pekerjanya di tengah pandemi covid-19.

Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo, membenarkan hal itu. Walau tak menyebut jumlah pasti berapa banyak jumlah pekerja yang di Rumahkan di 15 perusahaan itu.

"Benar, ada 15 perusahaan yang telah merumahkan pekerjanya di tengah pandemi covid-19," ucapnya, Rabu (8/4/2020).

Yoyok melanjutkan,  para pekerja dirumahkan itu, bukan karena faktor lesunya pendapatan perusahaan saja. Tapi, lebih disebabkan karena adanya Instruksi pemerintah terkait social distancing dan physical distancing.

“Karyawan dirumahkan sebagai bentuk pencegahan sebaran Covid-19,” tegasnya.

Baca Juga : Dihantam Covid-19, Pelaku Pariwisata: Krisis 98 Nggak Ada Apa-Apanya

Dirinya juga menjelaskan, beberapa perusahaan lainnya menyikapi pandemi covid-19 dengan menerapkan sistem kerja shift. Bukan seperti pada situasi normal, tapi penerapan shift yang dilakukan adalah dengan kerja sehari dan libur sehari juga.

Untuk mengantisipasi pekerja yang dirumahkan dan tak digaji, Yoyok juga menyampaikan, telah melakukan pendataan. Dimana data pekerja itu nantinya yang akan dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja untuk menjadi pemanfaat kartu pra kerja.

 


Topik

Ekonomi malang berita-malang berita-malang-hari-ini virus-covid-19 Pekerja-Jatim-Diintai-PHK Perusahaan-di-Kabupaten-Malang Rumahkan-Karyawan pemutusan-hubungan-kerja Disnakertrans-Provinsi-Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Heryanto