MALANGTIMES - Mencegah menyebarnya virus Covid-19, Surat Edaran Wali Kota Batu No 556 tahun 2020 tentang penutupan usaha Hotel dan sejenis dilakukan hingga 21 April mendatang.
Sayanganya, sebelum surat ederan itu disebarkan ternyata sudah ada tamu yang melakukan long stay.
Baca Juga : Ditemukan Sepatu, Kaus Kaki, Topi di Dekat Hilangnya Pendaki Gunung di Kota Batu
“Jadi sebelum ada surat edaran itu, sudah ada stay lama karena kotanya atau daerahnya masuk zona merah sehingga membayar long stay,” ucap Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
“Susah kalau kembali lebih membahayakan lagi. Nah ini yang tidak terfikirkan dari kami sebelumnya. Sebelum memberikan keputusan menutup, tamu sudah ada di situ. Ketika di sini dirasa lebih aman di sana tidak aman susah,” imbuhnya.
Karena itu, bagi tamu hotel yang sudah terlanjur long stay dan sudah membayar kamar hotel diimbau Dewanti agar tetap di hotel layaknya stay at home, untuk mencegah Covid-19.
“Mangkannya harus stay at hotel tetap di dalam. Bagi hotel-hotel agar mengikuti SE yang sudah diedarkan dan yang terlanjur ada tamu long stay eggak boleh menerima lagi,” tambah istri Eddy Rumpoko ini.
Sebelumnya, setelah SE itu diedarkan oleh Pemkot Batu ternyata ditemukan ada hotel yang masih buka.
Namun setelah diklarifikasi dan petugas cipta kondisi datang di sana, telah melakukan penutupan.
Jika melanggar, sudah ada sanksi dalam pelanggaran tersebut.
Baca Juga : Lari seperti Kesurupan, Pendaki Hilang di Gunung Buthak Panderman Batu
Sebeb hal tersebut bukan lagi ranah Pemda. Tapi itu sanksi pidana dan jelas sudah dijelaskan dalam Undang-undang.
