Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polisi Mulai Buka Inisial Pengemudi Tabrak Lari, Identitas Mengarah pada Putra Sulung Wali Kota Batu

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

05 - Apr - 2020, 01:34

Placeholder
Ilustrasi lak lantas (grid oto)

MALANGTIMES - Kasus kecelakaan yang melibatkan mobil dinas Wali Kota Batu di depan Gedung DPRD Kota Malang (31/3/2020) mulai menunjukkan titik terang. 

Polisi mulai membuka siapa pengemudinya meskipun baru sebatas inisial.

Dari keterangan polisi, pengemudinya berinisial DAR.

Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Malang Kota Kompol Priyanto, melalui Kasubmit 1 Laka Lantas Ipda Deddy Catur saat ditemui wartawan, Sabtu (4/4/2020).

"DA mburine (belakangnya) R, sampean roh dewe (anda tahu sendiri)," jelasnya.

Baca Juga : Trending Twitter! Buku Karya Tere Liye Jadi Barang Bukti Aksi Vandalisme Anarko

Dari insial yang disebutkan tersebut, mengarah kuat kepada anak sulung Wali Kota Batu yang bernama Dinasty Andi Rumpoko (DAR) seperti info yang marak beredar di lapangan. 

Namun, pihaknya masih belum menyebut secara gamblang apakah DAR tersebut anak Wali Kota Batu atau bukan.

Pihaknya menjelaskan saat ini statusnya masih belum tersangka. 

Pihaknya, masih melakukan penyelidikan, dimintai keterangan sesuai prosedur penanganan laka lantas.

"Kami sudah tindaklanjuti. Dari awal kita mintai keterangan saksi. Kami cari informasi, kita cek database di Samsat. Kita dapatkan alamat, lalu kita panggil dan kita mintai keterangan. Yang bersangkutan (pengemudi mobil) kita minta kemari (3/4/2020) dan sudah datang," jelasnya.

Ia juga tidak memungkiri dalam kasus ini ada arah menuju penyelesaian secara kekeluargaan.

Baca Juga : Bukunya Viral Jadi Barang Bukti Kasus Anarko, Tere Liye Beri Respon Begini

"Si korban membuat permohonan tidak ingin permasalahan dilanjutkan. Tapi ada beberapa item yang harus dipenuhi yang bersangkutan (pengemudinya). Salah satunya adalah biaya rumah sakit sekaligus santunan dan itu sudah dilakukan," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan,  dalam kasus Laka Lantas, memang tak semua kasus harus dilimpahkan ke pengadilan. 

Terlebih lagi jika kasus tersebut adalah kecelakaan ringan. Pihak korban maupun pelaku terjadi kesepakatan untuk penyelesaian secara kekeluargaan.

"Jika begitu, dari kejaksaan juga akan mempertimbangkan hal itu yakni adanya komunikasi. Kalau misalnya korban atau yang bersangkutan dalam hal ini pelaku mempunyai inisiatif ada itikad baik, berembuk dan korban setuju lalu dituangkan dalam surat kesepakatan dan membuat permohonan tak dilanjutkan maka hal itu tidak apa-apa," pungkasnya.

Ditambahkan, setalah dilakukan pemeriksaan terhadap korban maupun sopir yang menabrak hasilnya telah dilaporkan kepada pimpinan untuk meminta petunjuk langkah selanjutnya. 

 


Topik

Peristiwa malang berita-malang Tabrak-Lari-malang polres-malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto