MALANGTIMES - Setelah lebih dari 3 kali melakukan patroli namun tidak diindahkan, ratusan warga yang masih nekat nongkrong di lokasi keramaian akhirnya digelandang ke Polres Malang, Kamis (26/3/2020) tengah malam.
Dijelaskan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, ratusan warga yang terjaring razia tersebut terpaksa diberikan tindakan tegas, lantaran mengabaikan imbauan petugas kepolisian. Yakni menerapkan social distancing guna memutus rantai penularan virus Corona.
Baca Juga : Pasien Positif Covid-19 Meningkat, Polres Malang Ancam Warga yang Tolak Pemakamannya
”Semenjak adanya Maklumat Kapolri, kami sudah aktif melakukan patroli untuk menertibkan kerumunan massa. Tapi imbauan dan tindakan represif untuk membubarkan ternyata tidak diindahkan, ya terpaksa kami bawa ke Mako,” tegas anggota Polri yang akrab disapa Hendri ini.
Sama seperti hari sebelumnya, lanjut Hendri, puluhan petugas gabungan dari Polri dan TNI yang terlibat dalam patroli penertiban, dibagi menjadi dua tim. Dimana sasarannya adalah tempat tongkrongan yang berada di wilayah Kecamatan Kepanjen, Gondanglegi, Bululawang, Pakisaji, dan Singosari.
Untuk Tim Satu, dipimpin langsung oleh Kapolres Malang. Sedangkan wilayah keramaian yang dirazia, adalah tempat warung kopi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Kepanjen, Gondanglegi, Pakisaji, dan Bululawang.
”Ada sekitar 7 warkop dan kafe yang tetap melayani pembeli yang memesan di tempat. Dari ketuju tempat itu, tim satu berhasil mengamankan sekitar 86 orang yang masih beraktivitas di lokasi keramaian,” ungkap Hendri.
Sedangkan tim dua, terang Hendri, difokuskan untuk melakukan razia di kawasan Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Saat itu, terdata masih ada 2 warung kopi dan tempat makan yang masih melayani pelanggan yang makan di tempat.
Alhasil, sekitar 21 orang yang melanggar ketentuan social distancing tersebut, akhirnya digelandang ke Mapolres Malang. ”Terhadap mereka yang terjaring razia sudah kami lakukan pendataan dan telah membuat surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan Maklumat Kapolri,” terang Hendri.
Baca Juga : Trending Twitter! Buku Karya Tere Liye Jadi Barang Bukti Aksi Vandalisme Anarko
Sebagai informasi, dalam Maklumat Kapolri yang bernomor Mak/2/III/2020, tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 tersebut. Menyatakan adanya larangan untuk beraktivitas maupun membuat agenda yang melibatkan banyak massa.
Jika masih nekat, maka para pembuat pelanggaran tersebut akan disangkakan dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Sedangkan ancaman pidananya adalah kurungan penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
”Kalau surat pernyataan yang dibuat masih mereka langgar, maka penerapan pasal tersebut bisa diberlakukan. Selain itu, jika masih ada yang melanggar ketentuan social distancing, juga akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolres Malang.
