Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba-Serbi

Hasil Penyidikan Polisi, Papua Menjadi Penyuplai Perdagangan Satwa Dilindungi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

04 - Mar - 2020, 03:55

Placeholder
Burung langka jenis Nuri Bayan dan Nuri Kepala Hitam saat diamankan petugas kepolisian dari tangan tersangka penjual burung langka (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

MALANGTIMES - Polres Malang terus mengembangkan kasus penjualan satwa langka yang dilindungi undang-undang. 

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka Agus Setiawan yang diamankan polisi karena menjual burung langka, mengaku mendapatkan pasokan dari wilayah Indonesia Timur.

Baca Juga : Kelompok Anarko Beraksi Lagi Sebarkan Tulisan Provokatif, Rencana Aksi Massal Terbongkar

”Tersangka membeli satwa jenis burung yang dilindungi dari penjaring burung di Sorong, Papua Barat. Satwa yang dilindungi Undang-undang tersebut, diselundupkan melalui kapal menuju Surabaya sebelum akhirnya dibawa ke Malang dengan menggunakan mobil travel,” jelas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat sesi rilis di halaman loby utama Polres Malang berlangsung, Selasa (3/3/2020).

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, tersangka Agus mengaku mengambil pasokan burung langka dari seorang penjaring burung yang berinisial GT warga Sorong, Papua Barat. 

”Dari pengakuannya, tersangka baru mengambil burung untuk diperjualbelikan sebanyak satu kali. Namun kasusnya masih akan kami kembangkan untuk memburu keberadaan pemasoknya,” tegas Hendri.

Seperti sudah diberitakan, tersangka Agus Setiawan diamankan pihak kepolisian karena memperjualbelikan satwa langka. Burung yang dilindungi namun dijual tersebut, ditawarkan tersangka melalui media sosial (medsos) facebook.

”Akibat perbuatannya tersangka kami jerat pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya alam Hayati dan Ekosistemnya. Sedangkan ancamannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” ungkap Hendri.

Di sisi lain, saat sesi rilis berlangsung, tersangka Agus mengaku burung yang dia jual tersebut diambil dari penjaring burung di Papua Barat pada November 2019. ”Ada 25 burung yang diambil dari Papua, harganya saat itu sekitar Rp 300 ribu per-ekor,” celetuknya.

Rinciannya 2 ekor burung Nuri Bayan Merah, 5 ekor burung Nuri Kepala Hitam, 2 ekor burung Kakatua Jambul Kuning, 1 ekor burung Kasturi, 6 ekor burung Mazda, 4 ekor burung Beo Papua, 4 ekor burung Nuri Pelangi, 1 ekor burung Nuri Hitam Papua. 

Baca Juga : Puyer Cap Kupu-Kupu Hasto dan Tagar #TangkapHastoPDIP

”Burungnya diselundupkan kedalam kardus, setibanya di Surabaya ada 8 ekor burung yang mati,” jelasnya.

Dari 17 burung yang hidup, 11 ekor diantaranya sudah laku terjual. Untuk 1 ekor burung Nuri Kepala Hitam dijual dengan harga Rp. 900 ribu, 2 ekor burung Kakatua Jambul Kuning dijual seharga Rp 1,4 juta dan Rp 1 juta, 1 ekor burung Kasturi dijual Rp 1,7 juta, 4 ekor burung Mazda dijual dengan harga per ekornya Rp 350 ribu, dan 3 ekor burung Nuri Pelangi laku terjual dengan harga per ekor Rp 350 ribu. 

”Semuanya laku terjual setelah dipasarkan di facebook,” ujarnya.

 


Topik

Serba-Serbi malang berita-malang Burung-Nuri-Bayan-dan-Nuri-Kepala-Hitam Papua-Menjadi-Penyuplai-Perdagangan-Satwa-Dilindungi kasus-penjualan-satwa-langka jual-beli-Facebook Konservasi-Sumberdaya-alam-Hayati-dan-Ekosistem



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto