MALANGTIMES - MALANGTIMES - Peredaran rokok ilegal, rupanya masih terus bergerilya di tengah masyarakat.
Hal ini menjadi perhatian Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang.
Ya, di wilayah Malang Raya masih banyak ditemukan peredaran rokok ilegal. Khususnya, di wilayah Kabupaten Malang.
Baca Juga : Hingga April Mendatang, Mal dan Pusat Perbelanjaan di Kota Malang Diimbau Tutup
Padahal, Menteri Keuangan telah menargetkan penurunan peredaran rokok ilegal dari tiga persen menjadi 1,5 persen.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Latief Helmi menyatakan upaya untuk menekan peredaran tersebut sudah dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga edukasi.
Yakni dengan bekerjasama dengan pemerintah daerah dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT).
"Sosialisasi kita lakukan hingga tingkat kecamatan, kampus, pasar, serta tempat keramaian lainnya untuk memberikan kesadaran pada masyarakat," jelasnya.
Namun, untuk lebih memudahkan penjaringan dari peredaran, pihaknya menyasar tiga lini.
Yakni, penertiban di pemasaran, distribusi dan transportasi, serta produksi.
"Kalau lini pemasaran, kita lakukan operasi pasar bauk itu di pasar tradisional maupun toko-toko kecil itu," jelasnya.
Untuk lini distribusi dan transportasi, petugas penertiban yang dikerahkan biasanya di daerah-daerah pelabuhan, terminal, dan transportasi umum lainnya.
Baca Juga : Klaim Tak Terpengaruh Corona, Toyota Justru Siapkan Strategi Khusus Penjualan
Kemudian tempat-tempat yang disinyalir menjadi tempat produksi rokok ilegal juga ikit di sasar untuk menertibkan proses penyebaran rokok.
"Kami juga melibatkan teman-teman pengusaha seperti travel, bus, angkutan dan ekspedisi. Kita juga mencoba masuk dengan kekuatan intelijen kami untuk mengetahui dimana saja sentra produksi rokok ilegal itu," pungkasnya.