Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tergiur Upah Rp 50 Ribu, Remaja Protolan Murid SMK di Malang Jadi Kurir Narkoba

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Jan - 2020, 22:49

Placeholder
Ilustrasi kurir narkoba yang antarkan barang ke pembeli (tirtodotid)

MALANGTIMES - Kasus terlibatnya anak sebagai kurir narkoba kembali terjadi di Kota Malang. Seorang remaja putus sekolah terperdaya untuk mengirimkan narkoba dengan iming-iming upah antara Rp 50-100 ribu. 

Kasus tersebut menjerat SAP, pemuda 17 tahun yang diamankan anggota Satreskoba Polresta Malang Kota pada 3 Januari 2020. SAP dibekuk petugas di kawasan Jalan Klayatan, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar

Protolan murid sekolah SMK yang tak tamat itu, ditangkap karena kedapatan menjadi perantara pengedar atau berperan sebagai kurir narkoba jenis ganja.

"SAP ini mau menjadi kurir karena iming-iming upah sekitar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,"  ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Sebagai seorang kurir, SAP bertugas mengirimkan satu plastik paket ganja dari pengedarnya berinisial AN kepada seseorang bernama AR alias Robin warga Jalan Kasin Jaya II, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Status AN sendiri saat ini telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Polresta Malang Kota. 

"Ditangkapnya SAP ini setelah AR alias Robin ini tertangkap lebih dulu. Saat ditangkap di Jalan Ngaglik, Gang IV, Kecamatan Sukun, Robin kedapatan satu linting rokok ganja. Robin membeli ganja untuk acara malam tahun baru. Kita kembangan kemudian diamankanlah SAP sebagai kurir di rumahnya," jelasnya

Kemudian, saat dilakukan pengeledahan di rumah SAP, juga ditemukan barang bukti lain berupa sabu-sabu. Serbuk putih itu dikemas dalam plastik klip kecil. Juga didapati ada satu bungkus kertas coklat berisi ganja, dan satu tas kresek putih berisi ganja. 

Baca Juga : Miris, Pesta Seks dan Balapan Liar Masih Terjadi di Tengah Pandemi Covid-19

Total petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 49,96 gram dan sabu seberat 0,33 gram. "Untuk sabu, pengakuan SAP, didapat dari seorang pengedar berinisial AG. Saat ini masih dalam pencarian juga," bebernya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, SAP yang juga merupakan pegawai kedai kopi ini nampaknya harus menyesal. Gara-gara tergiur upah Rp 50 sampai Rp 100 ribu malah ia kini membayarnya lebih mahal dengan ancaman bui 5 hingga maksimal 20 tahun.

"Karena pelaku di bawah umur, jadi kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Untuk para pelaku, terancam pasal 111, 112, 114 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Kota-Malang Remaja-Protolan-Murid-SMK-di-Malang-Jadi-Kurir-Narkoba mengirimkan-narkoba-dengan-iming-iming-upah-antara-Rp-50-100-ribu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri