MALANGTIMES - Polisi gabungan dari Polda Jatim dan Polres Malang Kota siang hingga malam pukul 22.00 WIB melakukan penggrebekan dan penggeledahan beberapa rumah mewah di kawasan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang (25/11/2019).
Sejumlah lokasi yang digerebek dan digeledah di antaranya rumah di Puncak Dieng 2, Bukit Dieng CC 12a, Puncak Dieng Blok II 1 14, dan rumah di Istana Dieng Selatan B14. Total ada delapan lokasi yang disasar polisi.
Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar
Dari situ, polisi mengamankan tujuh orang laki-laki. Enam orang di antaranya warga negara asing (WNA) dan satu orang warga negara Indonesia (WNI).
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, pihaknya mengamankan tujuh orang itu karena terkait dugaan penipuan online. Kasus itu tengah ditangani Polda Metro Jaya.
"Ya ada delapan TKP. Di antaranya ada beberapa rumah di Bukit Dieng dan Puncak Dieng," ungkapnya ditemui di lokasi penggerebekan.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain smartphone serta dokumen-dokumen yang diduga terdapat kaitan dengan aksi penipuan.
"Penggerebekan tersebut juga melibatkan tim dari kepolisian China. Untuk selebihnya kabid humas atau coba kapolres ya," ujar Komang.
Baca Juga : Pelaku Pencabulan di Jatimulyo Disebut Punya Kelainan Seks terhadap Anak
Dari informasi yang diperoleh, penggerebekan dan pengamanan tujuh orang tersebut merupakan pengembangan dari kasus penipuan online bermodus customer service yang ditangani Polda Metro Jaya. Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menggerebek dan mengamankan 26 orang, 24 merupakan WNA asal China, di sebuah rumah mewah di Jalan Anggrek Neli Murni, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Para pelaku diduga telah menipu WNA asal Tiongkok.
Sementara itu, untuk identitas ketujuh pelaku, saat ini masih belum diperoleh informasi resmi dari pihak kepolisian.
