Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Penculikan Relawan Jokowi, FPI dan PA 212 Disebut-sebut Terlibat

Penulis : Dede Nana - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Oct - 2019, 09:56

Ninoy saat menyampaikan kronologi penculikannya. (Ist)
Ninoy saat menyampaikan kronologi penculikannya. (Ist)

MALANGTIMES - Kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng, penggiat medsos dan relawan Jokowi, terus bergulir. Polisi bergerak dalam kasus yang menghebohkan dunia maya dengan beredarnya video interogasi atas Ninoy beberapa waktu lalu itu.

Polisi yang mendapat laporan Ninoy, setelah dirinya dipulangkan oleh para pelaku  ke rumahnya, bergerak cepat. Hasilnya, seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Senin (7/10/2019),  11 orang menjadi tersangka. Sepuluh di antaranya ditahan dan satu ditangguhkan karena sakit. Kemudian dua orang sedang diperiksa. 

Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Dari dua orang yang diperiksa menjadi saksi, mencuat nama Sekjen PA (Persaudaraan Alumni) 212 Bernard Abdul Jabbar. Menurut Argo, Bernard saat peristiwa ada di lokasi dan ikut serta mengintimidasi Ninoy.

Selain itu, ada Novel Bamukmin atau lengkapnya Habib Novel Chaidir Hasan (eks sekjen DPD FPI Jakarta) serta muncul nama Sekum FPI Munarman. Nama terakhir akan dipanggil pihak kepolisian  Rabu (9/10/2019) seperti yang disampaikan oleh Azis Yanuar, kuasa hukum FPI.

"Novel Bamukmin juga  Kamis akan dipanggil. Kami dampingi juga. Lalu Pak Munarman rencananya akan dipanggil Rabu nanti, " ucapnya kepada media.

Novel dalam surat panggilannya terkait tiga pasal KUHP yang dipersangkakan. Yakni pasal 333, 335 dan 365 KUHP yang berisikan, "...dalam  perkara turut serta melakukan dan atau membantu melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang dan atau tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang lain dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP yang terjadi pada hari Senin, 30 September 2019 di Masjid Jami Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat," demikian bunyi surat panggilan itu. 

Mencuatnya nama Munarman juga cukup menghebohkan setelah polisi menangkap 11 tersangka. Dari jumlah tersangka penculikan dan penganiyaan itu, terdapat nama Rizky Walimullah yang merupakan ketua FPI Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Bahkan, sejumlah tersangka juga disebutkan merupakan anggota FPI, seperti yang disampaikan kuasa hukum mereka, Azis yang mendampingi proses tersebut.

Nama Munarman pertama mencuat saat Argo menyampaikan seorang tersangka awalnya mengirimkan data di laptop Ninoy yang saat disekap diinterogasi dan periksa barang bawaannya. Data di laptop itulah yang membuka identitas Ninoy sebagai relawan Jokowi sekaligus penulis di salah satu situs online. Data itu dikirimkan kepada Munarman dan memberikan laporan terkait peristiwa itu.

"Kemudian, dia (salah satu tersangka, red) dapat perintah untuk hapus CCTV dan kemudian juga untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," terang Argo yang mengarah kepada Munarman.

Walau pernyataan itu ditepis keras oleh Munarman yang mengatakan dirinya hanya meminta rekaman CCTV. "Ngawur dia... emang suka ngawur dia kalau ngasih keterangan pers. Yang saya minta rekaman CCTV masjid... karena saya pengin lihat situasi masjid saat tanggal 30 malam sampai pagi," bantahnya.

Ramai di dunia nyata, dunia maya pun kembali dibuat heboh dengan berbagai hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian atas kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy.

Seperti biasa, warganet tetap terpecah menjadi dua kubu yang saling berhadapan. Satu tidak mempercayai berbagai pernyataan Ninoy, baik kepada kepolisian atau media. 

Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi

Kepada polisi, Ninoy mengaku,  saat disekap dalam masjid, dirinya mengalami kekerasan fisik serta ancaman akan dibunuh dengan cara dibelah kepalanya dengan kapak serta mayatnya akan diangkut ambulans dan dibuang di lokasi kerusuhan.

"Sampai menjelang waktu yang dikatakan sebelum subuh, saya harus dieksekusi dan mayat saya nanti diangkut untuk dibuang ke arah kerusuhan," kata Ninoy.

Pernyataan itu pun disambut ketidakpercayaan oleh warganet, seperti yang disampaikan oleh @pandekamarapii1, "Sang pendusta kau udah ditolong malah mengigit seperti menolong anjing kejepit.." cuitnya.

@win256 juga mengomentari, "Dia mah ngarang cerita kayak gitu dah biasa....pakarnya pakar," cuitnya.

Di sisi lain, warganet yang mendapatkan informasi bahwa di antara tersangka terdapat ketua sampai anggota FPI serta sekjen PA 212, juga ramai kembali menyoroti organisasi itu.

@degamafendi, misalnya, menulis, "Bukannya FPI sdh tak berijin resmi lagi...klu kelak ternyata  penggede2nya Terlibat kan hrsnya Pem Tegas bubar kan ormas persekusi bgni&di tutup kantor2nya di seluruh RI, klu dibiarkan menjadi tunggangan person2 HTI juga."

Senada @jantosn juga menuliskan pendapatnya yang menyampaikan agar mereka ditindak dan dihukum seberat-beratnya. "Penjahat2 @Ormas_FPI  harus dihukum seberat2nya.. (Cc @Munarman_SH, @RizieqSyihabID)," cuitnya.

Benarkah dalam kasus itu ada FPI dan PA 212? Masih panjang proses penyidikan kepolisian dan masih banyak terbuka ruang-ruang hukum untuk saling membuktikannya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Kasus-penculikan-dan-penganiayaan Persaudaraan-Alumni-212-Bernard-Abdul-Jabbar kronologi-penculikan Kasus-Penculikan-Relawan-Jokowi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Sri Kurnia Mahiruni