MALANGTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bereaksi atas kasus dugaan perzinaan yang dilakukan dua oknum aparatur sipil negara (ASN), yakni GF atau Gleno (40) dan DA atau Devi (35).
GF merupakan kepala seksi (kasi) pariwisata di Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep. Sedangkan DA seorang bidan di salah satu puskesmas lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep.
Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19
"Bagi saya (dia digerebek) tidak masalah, biarkan saja, 'dhulat' (merupakan bahasa Madura yang bahasa Indonesia artinya 'syukurin'). Kan itu pelajaran bagi dia," ucap Kadisparbudpora Sumenep Carto, Senin (23/9/19).
Carto menegaskan akan segera membawa hal tersebut ke meja Bupati Sumenep A. Busyro Karim dan dinas terkait guna menindaklanjuti dan memproses dugaan kasus perzinaan yang dilakukan bawahannya itu. Dalam regulasi itu, bakal ada sanksi dari BKPSDM dan Inspektorat.
Menurut Carto, perbuatan kedua ASN itu sangat memalukan dan melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Hari ini juga saya akan melaporkannya ke bupati, bagaimana penanganan selanjutnya. Jadi, yang saya laporkan ini adalah laporan dari sana (Polsek Gubeng). Hasil visum dan bukti fisiknya apa dan sanksinya bagaimana. Selanjutnya itu ya terserah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Bahkan, Carto membeberkan GF merupakan pejabat baru di lingkungan kantor yang dipimpinnya. "Dia di sini kalau tidak salah sejak bulan Juni," ucap mantan asisten pemerintahan Setkab Sumenep ini.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep Agus Mulyono juga menyampaikan akan menindaklanjuti kasus tersebut. "Jika itu memang benar adanya. Ya, kami akan laporan ke atasan dulu untuk minta petunjuk. Setelah itu, akan kami kirimi surat kepada puskesmas terkait tempat oknum tersebut bekerja. Bagaimana saksinya, ya kami pasrahkan ke dinas terkait," ucap Agus Mulyono.

Kasus ini terkuak dan sempat menghebohkan warga Sumenep setelah beredar rekaman video amatir di media sosial saat keduanya digerebek HD (36) yang merupakan istri sah GF.
HD memergoki GF tersebut dalam keadaan ngamar bersama DA di sebuah kamar hotel di Jalan Bangka, Gubeng, Surabaya pada Minggu (22/9/19) sekitar pukul 04.00 WIB. Selanjutnya HD membuat laporan kepolisian setempat.
Sementara, menurut sumber di Polsek Gubeng, mereka berdua digerebek polisi saat sedang tidur berdua di kamar hotel. Saat digerebek, pasangan bukan suami istri itu sedang tidur lelap. “Saat itu (digerebek) keduanya sedang tertidur,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Gubeng AKP Oloan Manullang kepada wartawan.
Baca Juga : Mokong Keluyuran Malam Hari, Warga Jalani Rapid Test Covid-19 di Tempat
Menurut Oloan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari HD. Kepada polisi, HD melaporkan bahwa ia mengetahui suaminya sedang menginap di sebuah hotel di Jl Bangka bersama seorang perempuan. Ia menduga keduanya sedang melakukan perzinaan.
“Setelah mendapat laporan dari istri pelaku, kami bersama-sama mendatangi kamar di mana GF dan DA menginap,” ungkap Oloan.
Selain mengamankan dua pasangan mesum yang berstatus ASN Pemda Sumenep tersebut, Unit Reskrim Polsek Gubeng juga menyita celana dalam wanita, selimut hotel, dua buah bantal serta bill kamar yang ditempati keduanya sebagai barang bukti dugaan perzinaan.
Guna memperkuat dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan keduanya, polisi juga melakukan visum tehadap DA di RSUD dr Soetomo, Surabaya.