MALANGTIMES - Dua orang pelaku pencurian di tempat hiburan rakyat berhasil diringkus jajaran kepolisian Polsek Bululawang, Minggu (15/9/2019) malam. Tersangkanya adalah Anton Raharjo dan Wisnu Ardiansyah warga Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang.
Kedua remaja ini diringkus polisi sesaat setelah menggasak handphone milik salah satu warga yang sedang menyaksikan pertunjukan kuda lumping, yang diselenggarakan di Pinggir Jalan Desa Lumbungsari, Kecamatan Bululawang.
Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar
”Kasusnya masih dalam tahap pendalaman, diduga kuat kedua pelaku ini marak menlancarkan aksi pencurian di beberapa lokasi lainnya. Selain mengamankan kedua tersangka, satu unit handphone hasil curian juga kami sita sebagai barang bukti penyidikan,” kata Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, Senin (16/9/2019).
Diperoleh keterangan, kedua pelaku mendatangi lokasi pertunjukan kuda lumping dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Setibanya di lokasi kejadian, keduanya langsung bergegas mencari sasaran yang bisa dijadikan korban.
Hingga akhirnya, kedua pelaku yang masih berusia 19 tahun itu sepakat untuk mengambil handphone milik Nia Oktaria warga Dusun Ubalan, Desa Pamotan, Kecamatan Dampit. Saat itu korban menonton pertunjukan kuda lumping di depan rumah salah satu warga bersama dengan seorang temannya yang bernama Maryono (30) warga Desa Talangsuko, Kecamatan Turen.
”Saat melancarkan aksinya, kedua tersangka saling berbagi tugas. Dimana satu orang pelaku bertugas mendorong korban untuk mengalihkan perhatian, sedangkan seorang lainnya bertugas menggambil handphone milik korban,” terang anggota polisi yang akrab disapa Ainun ini.
Merasa ada yang mencurigakan, lanjut Ainun, Nia Oktaria seketika memeriksa handphone miliknya yang saat itu dia simpan di saku jaket sebelah kanan. Ketika dicek perempuan 15 tahun itu baru menyadari jika handphone miliknya ternyata sudah tidak ada di saku jaketnya.
Baca Juga : Di Tengah Pandemi Covid 19, Pelaku Curnamor Makin Liar, Sehari Dua Motor Digasak
Sontak saja, korban langsung berteriak maling sembari menunjuk ke arah kedua pelaku yang saat itu berupaya kabur. Penonton beserta warga yang mendengar teriakan korban, langsung berhamburan mengejar kedua pelaku dan berhasil mengamankannya.
Merasa tersudutkan, handphone yang sempat dibawa kabur tersebut dibuang oleh pelaku guna menghilangkan jejak. Namun karena terus didesak warga, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat dimana mereka membuang handphone milik korban.
Tanpa dikomando, massa yang saat itu geram langsung menghajar kedua pelaku. Beruntung sebelum babak belur, polisi yang saat itu melakukan penjagaan langsung mengamankan kedua tersangka dan membawa mereka ke kantor Mapolsek Bululawang. ”Akibat perbuatan keduanya, tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tutup mantan Kasat Binmas Polres Malang ini saat dikonfirmasi MalangTIMES.com.