Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dalam Sehari, Belasan Truk dan Kendaraan Muatan di Kabupaten Malang Melanggar Ketentuan ODOL

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Lazuardi Firdaus

09 - Sep - 2019, 21:13

Petugas saat merazia truk dan kendaraan muatan yang kedapatan melanggar ODOL (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)
Petugas saat merazia truk dan kendaraan muatan yang kedapatan melanggar ODOL (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

MALANGTIMES - Hingga saat ini, akomodasi darat masih menjadi salah satu cara yang paling sering diterapkan oleh perusahaan guna mendistribusikan barang yang mereka jual. Tanpa terkecuali seperti yang dilakukan oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Malang. Namun karena tuntutan permintaan pasar, membuat perusahaan biasanya mengabaikan kondisi kendaraan.

Baca Juga : Draft Sudah Final, Besok Pemkot Malang Ajukan PSBB

Hal ini disampaikan langsung oleh Bambang Kartika selaku Koordinator Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Singosari. Menurutnya pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh pengemudi dan pemilik kendaraan muatan ini, lantaran tidak memenuhi persyaratan teknik kendaraan layak jalan.

”Biasanya truk dan kendaraan muatan ini kedapatan melanggar ODOL (Over Dimensi and Over Load). Dimana bentuk fisik kendaraan dan kapasitas yang dimuat tidak sesuai dengan keterangan yang tertera dalam buku uji kir,” terang Bambang.

Jika dirata-rata, lanjut Bambang, dalam sehari ada sekitar belasan truk dan kendaraan muatan yang diketahui tidak layak jalan namun tetap beroperasi mengangkut barang. ”Dalam sehari ada sekitar 10 hingga 15 kendaraan muatan yang tidak sesuai dengan ODOL yang tertera dalam buku uji kir kendaraan,” terang Bambang.

Pihaknya sangat menyayangkan akan fenomena banyaknya kendaraan muatan yang dinyatakan tidak layak jalan ini. Selain dapat membahayakan si pengemudi truk, kendaraan yang tidak layak jalan tentunya juga dapat membahayakan pengguna jalan yang lain. Sebab jika muatan dan bentuk fisik tidak sesuai dengan ketentuan, maka potensi kecelakaan akan semakin tinggi.

”Biasanya kendaraan muatan yang paling sering melanggar adalah truk pengangkut batu koral dan material bangunan. Jumlahnya lebih dari 50 persen kendaraan yang terbukti melanggar, dilakukan oleh truk dan kendaraan muatan yang mengangkat material bangunan seperti batuan dan semen,” ungkap Bambang.

Baca Juga : Hari ke 2 Proses Pencarian Pendaki Hilang karena Kesurupan, Puluhan Personel Dikerahkan

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang memperbolehkan truk dan kendaraan muatan mengangkut diatas kapasitas yang tertera dalam buku kir. Perlakuan khusus tersebut hanya diberlakukan bagi truk dan kendaraan muatan yang mengangkut sembako.

”Ada toleransi khusus bagi kendaraan muatan yang mengangkut sembako, yakni boleh melebihi kapasitas sekitar 40 persen dari ketentuan yang tertera dalam buku uji kir. Namun jika melebihi 40 persen dari ketentuan, maka akan kami tindak secara tilang dan menjadikan buku uji kir sebagai barang bukti di persidangan,” ungkap Bambang.

Menanggapi hal miris tersebut, Bambang mengaku sudah menginstruksikan kepada anggotanya untuk melakukan pemeriksaan kendaraan muatan secara berkala. Bahkan di jembatan timbangan yang ada di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Singosari, pemeriksaan ODOL dilakukan pada setiap harinya.

”Hal ini kami lakukan sesuai dengan arahan dari Kementrian Perhubungan, fokus kami memang menertibkan kendaraan yang kedapatan melanggar ODOL,” ujar Bambang saat ditemui MalangTIMES.com, Senin (9/9/2019).


Topik

Peristiwa malang berita-malang Belasan-Truk-dan-Kendaraan-Muatan-di-Kabupaten-Malang-Melanggar-Ketentuan-ODOL akomodasi-darat-masih-menjadi-salah-satu-cara-yang-paling-sering-diterapkan-oleh-perusahaan-guna-mendistribusikan-barang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Lazuardi Firdaus