Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sebut Oppo Lakukan Penistaan Agama, LIRA Malang Raya Bakal Buat Aduan Resmi

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Lazuardi Firdaus

18 - May - 2019, 14:58

Screenshot Video Buka bersama OPPO
Screenshot Video Buka bersama OPPO

MALANGTIMES - Viralnya video buka bersama Oppo di salah satu hotel Kota Malang yang menyediakan minuman keras mendapat respon keras dari berbagai lembaga masyarakat. Salah satunya Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya yang menilai aktivitas tersebut sebagai penistaan agama.

Lantaran geram, LIRA berencana membuat aduan resmi kepada Polresta Malang pada Senin, (20/5/2019) mendatang. Hal itu disampaikan secara langsung oleh Koordinator LIRA Malang Raya, HM Zuhdy Achmadi.

Baca Juga : Quraish Shihab Tegaskan Wabah Covid-19 Bukan Azab Allah

Pria yang akrab disapa Didik itu menyampaikan, video yang beredar tersebut merupakan bukti yang cukup kuat terhadap dugaan adanya penistaan agama. Terlebih telah dilaksanakan di ruang publik dan secara terang-terangan. Sehingga dia memilih mengawal kasus tersebut sampai selesai.

"Saya sebagai umat muslim sangat tersinggung. Buka bersama kok dikasih miras, dan itu jelas dilaksanakan di ruang publik. Kalau semisal tidak bulan Ramadan terserah kalau mereka mau mabuk-mabukan," tegasnya ketika dihubungi MalangTIMES, Sabtu (18/5/2019).

Dia menilai, kegiatan yang sengaja dilakukan oleh penyelenggara dalam acara buka bersama tersebut jelas sangat menyalahi aturan dan norma agama. Dia juga menduga jika acara yang dibumbui dengan penyediaan miras itu memiliki modus lain.

"Itu bisa jadi mereka brainwash karyawan Oppo untuk melakukan hal yang tak sesuai norma. Itu namanya pembodohan, Oppo itu ngajak ke jaman kebodohan namanya kalau begitu," katanya.

Sementara berkaitan dengan permintaan maaf yang disampaikan managemen Oppo Indonesia, Didik menegaskan jika itu merupakan hal yang sah-sah saja. Namun meski begitu proses hukum harus tetap dijalankan.

"Itu bukan delik pengaduan ya, itu delik publik," imbuhnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, kegiatan yang dilakukan Oppo dalam acara buka bersama tersebut dapat masuk dalam ranah hukum pidana. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 156 KUHP. Di mana bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut.

"Barang siapa di depan umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan 1 atau beberapa golongan penduduk Indonesia, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp 4.500,".

Baca Juga : Deretan Fakta Bentrok TNI Vs Polri di Papua yang Tewaskan 3 Anggota Polisi

Didik juga menyampaikan jika pasal lain yang dilanggar adalah Pasal 156 a KUHP yang berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, barang siapa dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan 1) Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 2) Dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa,".

Didik menjelaskan, kasus tersebut telah memenuhi unsur obyektivitas yaitu dilakukan dan didengar oleh publik.  Kemudian menyatakan (menyampaikan perkataan disertai perbuatan), perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan (terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia).

"Makdudnya adalah setiap bagian dari penduduk Indonesia yang punya perbedaan dengan satu atau beberapa bagian penduduk Indonesia lainnya berdasarkan ras, penduduk (kebangsaan)," pungkasnya. 


Topik

Peristiwa malang berita-malang Penistaan-Agama LIRA-Malang-Raya Lumbung-Informasi-Rakyat hotel-Kota-Malang Oppo


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Lazuardi Firdaus