MALANGTIMES - Memasuki periode Ramadhan 1440 H, ratusan wajib pajak (WP) mengajukan keringanan pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang. Situasi tersebut dinilai dilematis.
Pasalnya, badan yang menjadi penghasil utama pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang itu tengah mengejar target perolehan sebanyak Rp 500 miliar lebih di tahun anggaran 2019 ini.
Baca Juga : Jamin Nasib Tenaga Kerja, Disnaker-PMTSP Kota Malang Ajukan Skema Jaring Sosial
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengungkapkan sudah ada ratusan berkas pengajuan pengurangan dan keringanan yang menumpuk di mejanya sejak awal Mei 2019 ini.
"Tentu saja ini situasi yang ironis. Di saat kami harus mampu mencapai target yang sedemikian tinggi, justru semakin banyak masyarakat yang mengajukan permohonan keringanan untuk berbagai pembayaran pajak daerah," ujar Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Mekanisme pemberian pengurangan memang tidak menyalahi aturan. Prosedurnya bahkan tertuang dalam aturan baku.
Misalnya, khusus untuk pajak tanah yaitu Pajak Bumi & Bangunan (PBB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah serta Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2013.
"Atas persetujuan wali kota, kami memang bisa memberikan pengurangan dan keringan PBB dengan persentase maksimal hingga 75 persen. Namun, ada klasifikasi khusus dan tata cara yang berlaku," sambung pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania itu.
Sedangkan untuk keringanan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) atau biasa disebut pajak jual beli mengacu UU No 28 Tahun 2009 dan juga Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2010 dengan persentase keringanan maksimal 25 persen.
Sementara untuk pajak daerah lainnya juga berlaku keringanan hingga maksimal 50 persen.
Ade membeberkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi WP yang mengajukan keringanan.
Di antaranya, WP merupakan veteran pembela kemerdekaan, pensiunan PNS/BUMD/BUMN, masyarakat berpenghasilan rendah, WP yang NJOP nya meningkat akibat perubahan lingkungan dan WP Badan.
Baca Juga : Hari Ini, Pemkot Malang Luncurkan Bansos Tahap Awal bagi Warga Terdampak Covid-19
Sementara objek pajak yang bisa dikenai pengurangan yaitu berupa bangunan cagar budaya, lahan pertanian, perkebunan, perikanan, ataupun peternakan yang hasilnya terbatas dan objek pajak karena bencana alam.
Menyikapi hal ini, Ade berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam mengajukan permohonan keringanan pajak daerah.
"Jadi tidak semua WP bisa serta merta mengajukan keringanan. Kami pun tidak tebang pilih dalam memberikan pengurangan," tegasnya.
"Ada aspek kelayakan dan pertimbangan seperti parameter kondisi sosial, ekonomi serta WP memang benar-benar memenuhi persyaratan. Semua juga harus selaras dengan regulasi," tambah pria yang juga dikenal sebagai pembina Tinju Amatir Jatim periode 2019-2023 tersebut.
Mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini lantas mencontohkan seperti himbauan yang terpampang di ruang kerjanya.
