Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Bingung Makna Marka Kuning Bergerigi di Ruas-ruas Jalan Kota Malang? Ini Dia Penjelasan Dishub Kota Malang

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

06 - May - 2019, 20:40

Placeholder
Rambu marka kuning bergerigi di kawasan Jalan Aries Munandar (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Beberapa ruas jalan di Kota Malang nampak pada sisi jalan terdapat rambu atau marka berwarna kuning dan dengan pola bergerigi atau zig-zag. Namun adanya marka tersebut, nampaknya belum banyak masyarakat yang mengetahui makna dari marka tersebut.

Seperti misalnya salah satu pengendara yang berhenti di kawasan Jalan Aris Munandar, bernama Husni Ali (44). Ia mengaku memang tidak mengetahui makna dari marka warna kuning berbentuk zig-zag tersebut.

Baca Juga : Tanggapan Resmi Gojek dan Grab soal Fitur Ojek Online yang Hilang dari Aplikasi

"Saya nggak paham mas. Mungkin buat parkir atau buat lajur sepeda pikir saja. Tapi kalau buat lajur sepeda, biasanya kayak ada gambar sepeda di jalannya, tapi ini nggak ada," paparnya saat ditemui di jalan. 

Selain di Jalan Aris Munandar masih banyak lagi ruas jalan dengan Marka tersebut. Seperti di kawasan Jalan Tumenggung Suryo, Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Jalan Kolonel Sugiono, kawasan Jalan Pasar Besar serta beberapa jalan lain.
 


Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penertiban (Daltib) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Raymond G Matondang menjelaskan, jika  
makna atau arti dari marka warna kuning zig-zag tersebut, merupakan rambu yang dimaksudkan sebagai tanda larangan parkir di area jalan karena bisa menimbulkan kemacetan.

"Jadi daerah yang ada marka itu, kendaraan-kendaraan dilarang parkir. Ini memang nampaknya tergolong baru bagi masyarakat Kota Malang. Makanya kami upayakan untuk sosialisasi terus kepada masyarakat, agar mereka tau jika daerah yang terdapat marka tersebut merupakan daerah yang dilarang parkir," bebernya (6/5/2019).

Beberapa ruas jalan sendiri juga telah diberi garis marka zig-zag ini. Harapannya, masyarakat tidak memarkirkan kendaraannya di area jalan, sehingga arus lalu lintas bisa lancar dan tidak terganggu.

Baca Juga : PSBB Jakarta, 5 Perjalanan KA Jarak Jauh Daop 8 Surabaya Dibatalkan

Adanya garis marka tersebut, juga telah diatur dalam pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan. Disebutkan bahwa larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, dinyatakan dengan garis berbiku-biku (bergerigi) berwarna kuning. Pengendara dilarang parkir maupun berhenti di atas garis marka berbiku-biku ini.


Topik

Transportasi malang berita-malang Jalan-Aries-Munandar Rambu-marka-kuning-bergerigi Dinas-Perhubungan-Kota-Malang Pengendalian-dan-Penertiban



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus