MALANGTIMES - Seorang YouTuber asal Amerika Serikat bernama Austin Jones divonis 10 tahun penjara. Vonis itu buntut dari perkara kasusnya yang mencoba membujuk beberapa penggemarnya untuk membuat video porno.
Ia ditangkap pada tahun 2017 dan persidangannya baru berjalan pada Februari tahun 2019 lalu atas dakwaan pornografi anak. Dalam sidang putusan di pengadilan Chicago itu, ia menyadari kesalahannya.
Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar
Jaksa penuntut umum dalam berkas dakwaannya, mengatakan, bahwa Jones menargetkan anak-anak perempuan yang merupakan penggemarnya yang berumur belasan tahun dengan dalih ‘audisi’ untuk menjadi model dan sebagainya.
Dalam proses mencari target, dia mengaku membujuk enam anak-anak perempuan di bawah umur untuk mau mengirimkan video seksual sebagai tanda bukti bahwa mereka benar-benar penggemar beratnya.
Dalam persidangan itu terungkap juga bahwa Jones membujuk para korbannya melalui aplikasi pesan instan yakni Facebook messenger. Namun, pihak pengacara Jones meminta keringanan hukuman untuk kliennya atas dasar bahwa saat itu Jones sedang berada dalam masa-masa tidak stabilnya.
"Austin merupakan korban kekerasan seksual dan emosional oleh ayahnya sejak usia 6 tahun hingga 10 tahun. Dia muda, tak berdaya dan ketakutan," kata pengacara.
Baca Juga : Dampak Covid-19, Polres Malang Berlakukan Besuk Tahanan Online Dari Rumah
Menurut pengacara Jones, karena kasus ini dia mengalami depresi yang cukup parah dan mengalami masalah kesehatan mental lainnya. Diketahui, ia merupakan seorang youtuber yang sering kali mengunggah video cover lagu. Karena suara emasnya itu ia memiliki banyak penggemar.
