MALANGTIMES - UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang, kembali meringkus seorang “peredator” anak. Tersangkanya diketahui bernama Darsono alias Topan. Warga Dusun Kaplingan, Desa Sumbernongko, Kecamatan Pagak ini, harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran terbukti membawa kabur anak di bawah umur. Akibat perbuatannya, tersangka yang kini berusia 23 tahun itu, harus meringkuk di penjara Mapolres Malang, sejak Rabu (1/5/2019).
Dari pendalaman MalangTIMES, pelaku dilaporkan ke polisi, setelah membawa lari Jelita (samaran) warga Kecamatan Dampit. Perempuan yang kini berusia 15 tahun itu, dibawa kabur oleh tersangka selama empat hari. “Setelah mendapat laporan, tersangka langsung kita amankan saat berada dikediamannya,” kata Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kamis (2/5/2019).
Baca Juga : Di Tengah Pandemi Covid 19, Pelaku Curnamor Makin Liar, Sehari Dua Motor Digasak
Diperoleh keterangan, selama dibawa kabur, Jelita disembunyikan di rumah kakaknya. Guna meyakinkan saudaranya, tersangka mengakui jika Jelita adalah kekasihnya, dan membutuhkan tumpangan tempat tinggal selama beberapa hari. “Hubungan antara tersangka dengan korban ini, memang memiliki jalinan asmara. Keduanya sudah berpacaran selama 6 bulan sebelum akhirnya kami amankan,” sambung Yulistiana, saat dimintai keterangan awak media.
Berdasarkan proses penyidikan, berawal dari perkenalan melalui media sosial (medsos). Hubungan keduanya akhirnya semakin intens, setelah sering melakukan percakapan melalui sarana facebook. Hingga akhirnya, keduanya memutuskan untuk berpacaran. Setelah resmi berstatus pacaran sejak 6 bulan silam, semula keduanya memilih menjalani hubungan asmara tanpa sepengetahuan pihak orang tua Jelita.
Bahkan untuk saling bertemu, siswi yang saat ini duduk dibangku kelas IX SMP ini, tidak berpamitan dengan kedua orang tuanya. Hingga akhirnya, pada Minggu (21/4/2019) lalu. Jelita mengeluh kepada tersangka, jika dirinya sedang ada permasalahan keluarga. Mendapat keluhan tersebut, Topan akhirnya menjemput kekasihnya di samping rumahnya.
Saat itu, waktu menunjukkan sekitar pukul 03.00 waktu setempat. Alhasil, keluarga Jelita yang saat itu sedang beristirahat dan tidur di kamar masing-masing. Tidak mengetahui jika putrinya dijemput oleh tersangka.
Diketahui, setelah menjemput Jelita, pria yang juga akrab disapa Mbah ini, mengajak kekasihnya berjalan-jalan ke kawasan Stadion Kanjuruhan. Usai menghabiskan waktu bersama, tersangka malah membawa Jelita ke rumah kakaknya yang beralamat di Kecamatan Pagak. “Selama dibawa kabur, korban menginap di rumah kakak tersangka selama empat hari,” terang Yulistiana.
Baca Juga : Pelaku Pencabulan di Jatimulyo Disebut Punya Kelainan Seks terhadap Anak
Mengetahui anak perempuannya tidak bisa dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui, pihak keluarga akhirnya memilih untuk melaporkan peristiwa ini ke Polres Malang. Mendapat laporan, beberapa personel UPPA Polres Malang akhirnya diterjunkan ke lapangan, guna melakukan penyelidikan.
Baru setelah hari ke empat berlalu, tepatnya pada Kamis (24/4/2019) malam, tersangka akhirnya mengantar Jelita pulang kerumahnya. “Kasus ini masih dalam proses pendalaman. Selama penyidikan berlangsung, tersangka diketahui juga sempat menyetubuhi korban selama beberapa kali,” tutur Yulistiana.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 81 juncto 76 D dan pasal 82 juncto pasal 76 E, Undang-undang nomor 35 tahun 2014. Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta juncto pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umu.
