Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lapsus Toko Modern Seenaknya Serobot Fasum (3)

Dirgantara Mart Ilegal, Dinas Perizinan Kota Malang Belum Terbitkan Izin

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Heryanto

26 - Jan - 2019, 18:41

Plt Kepala DPM-PTSP Kota Malang Subhan. (Foto: Dokumen MalangTIMES)
Plt Kepala DPM-PTSP Kota Malang Subhan. (Foto: Dokumen MalangTIMES)

MALANGTIMES - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang memastikan belum menerbitkan izin usaha untuk toko grosir Dirgantara Mart di kawasan Kecamatan Kedungkandang. 

Meski masih ilegal, toko tersebut bebas saja menjalankan usahanya. Bahkan dengan sengaja, memanfaatkan lahan fasilitas umum (fasum) aset pemerintah untuk lahan parkir. 

Baca Juga : Jelas Perbedaannya, Anggaran Disparbud Kota Lebih Rinci Dibanding Disparbud Kabupaten Malang

Seperti diberitakan sebelumnya, toko yang berada di Jalan Kyai Ageng Gribig itu menduduki jalan umum Perumahan Dirgantara Permai. 

Jalan milik warga yang termasuk fasum itu ditutup sepihak. Di atasnya, digunakan sebagai lahan parkir dan gudang. 

Tak ayal, hal itu menimbulkan kerugian bagi warga sekitar yang aksesnya terhalang.

Warga pun melayangkan laporan pada Satpol PP Kota Malang. 

Namun saat petugas mendatangi lokasi, pemilik usaha berdalih sudah memiliki izin usaha. 

Izin yang dimaksud berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama perusahaan CV Dirgantara Putra Perkasa tersebut telah ter-submit dalam sistem Online Single Submission (OSS) per tanggal 16 Januari 2019.

Plt Kepala DPM-PTSP Kota Malang Subhan mengungkapkan, OSS yang dimaksud bisa diperoleh siapa saja asalkan mendaftarkan secara online ke website perizinan milik kementerian.

"Memang secara aplikasi OSS otomatis sudah keluar Izin Usaha dan Nomor Izin Berusaha (NIB) apabila pemohon menginput data lewat aplikasi OSS," ujarnya.

"Tapi di lampiran NIB ada KOMITMEN yang harus dipenuhi, berupa syarat dan ketentuan tertentu yang wajib disertakan oleh pemohon izin. Sehingga, belum bisa dikatakan bisa melaksanakan operasional usahanya selama komitmen belum dipenuhi seluruhnya," tambah Subhan ketika dikonfirmasi MalangTIMES.

Dia pun menegaskan bahwa pihaknya belum menerbitkan perizinan apapun untuk Dirgantara Mart. 

"Kalau perizinan, DPM-PTSP belum menerbitkan. Tapi kalau aplikasi OSS itu, siapapun dan di manapun bisa bikin. Mereka menginput data, tapi data itu benar atau tidak kan belum tahu," tegas pria yang juga mengampu Kepala Dinas Perindustrian Kota Malang itu. 

Baca Juga : Janggal, Setahun Disparbud Cuma Cantumkan Belanja Langsung 28 Paket Kegiatan di SIRUP LKPP

Berdasarkan data DPM-PTSP Kota Malang, meski sudah mengajukan permohonan melalui OSS, Dirgantara Mart belum memenuhi persyaratan-persyaratan yang diwajibkan. 

"Ada syarat dan komitmen, beberapa hal seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, dan lain-lain. Itu belum ada yang dipenuhi," tuturnya. 

Subhan pun mengaku akan segera melakukan komunikasi dengan Satpol PP Kota Malang dan dinas-dinas terkait. 

"Nanti saat rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan saya jabarkan soal OSS ini. Tapi yang perlu digarisbawahi, Dirgantara Mart secara operasional belum berizin," pungkasnya.

Kasus penyerobotan fasum milik Pemkot Malang ini menjadi isu krusial. 

Pasalnya ada hak masyarakat yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. 

Anggota legislatif pun turut mendesak Pemkot Malang mengambil langkah tegas. Simak ulasan selanjutnya dalam seri laporan khusus MalangTIMES. 

 


Topik

Lapsus malang berita-malang Dirgantara-Mart-Ilegal Dinas-Perizinan-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Heryanto