Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gaji Petugas MBG Tinggi, Pak Ribut Beberkan Honor Guru Honorer dari 25 Ribu hingga 2 Jutaan

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Jan - 2026, 10:58

Placeholder
Pak Ribut, guru honorer viral asal Lumajang yang mebeberkan gaji honorernya selama puluhan tahun. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas pemerintah masih menuai sorotan publik. Bukan soal programnya, melainkan perbandingan kesejahteraan antara petugas MBG dan profesi mulia yakni guru honorer. 

Isu ini mencuat setelah muncul kabar gaji sopir pengantar makanan MBG yang dinilai lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer. 

Baca Juga : Ramalan Zodiak Jumat 23 Januari 2026: Hari Keberuntungan Besar, Siapa Paling Bersinar?

Di tengah polemik tersebut, Pak Ribut, guru honorer asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur melalui akun Instagramnya @pak_ributguru82 membagikan daftar gaji yang diterimanya selama 23 tahun mengabdi sebagai guru honorer. Unggahan itu pun viral dan menuai beragam respons dari warganet.

Dalam unggahannya, Ribut membeberkan bahwa pada awal masa mengajarnya, ia hanya menerima honor puluhan ribu rupiah per bulan. Bahkan sejak 2003 hingga 2016, gaji yang diterimanya tak pernah menembus angka Rp 100 ribu.

Rinciannya, pada 2003 hingga 2005, Ribut hanya digaji Rp 25.000 per bulan. Angka tersebut naik menjadi Rp 35.000 pada 2006 dan 2007. Tahun-tahun berikutnya pun tak jauh berbeda, berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 80.000 per bulan.

Baru pada 2019, setelah 16 tahun mengajar, honor Ribut akhirnya menyentuh angka Rp 1 juta. “Gajinya baru menyentuh Rp1 juta-an pada 2019,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Berikut daftar gaji Pak Ribut yang dibagikan secara terbuka:
• 2003: Rp 25.000
• 2004: Rp 25.000
• 2005: Rp 25.000
• 2006: Rp 35.000
• 2007: Rp 35.000
• 2008: Rp 80.000
• 2009: Rp 50.000
• 2010: Rp 50.000
• 2011: Rp 50.000
• 2012: Rp 50.000
• 2013: Rp 80.000
• 2014: Rp 50.000
• 2015: Rp 75.000
• 2016: Rp 75.000
• 2017: Rp 100.000
• 2018: Rp 225.000
• 2019: Rp 1.025.000
• 2020: Rp 1.025.000
• 2021: Rp 1.025.000
• 2022: Rp 1.050.000
• 2023: Rp 1.025.000
• 2024: Rp 1.050.000
• 2025: Rp 800.000 + tunjangan sertifikasi = Rp 1.050.000
• 2026: Rp 800.000 + tunjangan sertifikasi Rp 2.000.000 = Rp 2.800.000 (status PPPK paruh waktu)

Dalam unggahannya, Ribut juga menyebut penghasilan terbesarnya justru berasal dari aktivitas sebagai konten kreator dan kerja sama endorse. Viralnya kisah Ribut tak lepas dari kebijakan pemerintah terkait program MBG. 

Baca Juga : Bukan Sekadar UAS, Pandikara 2026 Buktikan Mahasiswa PGSD Unikama Jago Seni

Diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengangkat sekitar 32 ribu pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berstatus PPPK pada 1 Februari 2026. Bahkan, pada Februari 2025, BGN juga berencana mengangkat pegawai SPPG menjadi PPPK. Sebagai informasi, dalam satu SPPG terdapat tiga pegawai BGN, yakni satu kepala SPPG, satu ahli gizi, dan satu akuntan.

Untuk diketahui, 2024 lalu, Ribut viral karena kerap membagikan konten bersama murid-muridnya. Ia juga diketahui mengajar di sekolah tersebut selama puluhan tahun sebagai guru kelas 3.

Namun dari guru honorer, Ribut hanya menerima honor Rp 250.000 per bulan. “Saya menjadi guru honorer sejak tahun 2003, dan kini sudah 21 tahun. Untuk gaji guru honorer saya mendapatkan sebesar Rp 250.000 per bulannya,” ujar Ribut pada 2024 lalu. 

Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, Ribut memiliki beberapa usaha sampingan. Selain membuka persewaan baju tari di rumahnya, ia juga menjadi pengajar seni tari dan konten kreator di media sosial.


Topik

Peristiwa gaji guru honorer gaji petugas mbg pak ribut



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri