JATIMTIMES - Penetapan Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka kasus dugaan pornografi atas laporan Nurul Sahara tak membuat rangkaian laporan hukum yang lebih dulu diajukan ke Polresta Malang Kota terhenti. Sejumlah aduan yang dilayangkan Yai Mim tersebut masih bergulir dan kini berada dalam penanganan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
Sebelum status tersangka disematkan kepadanya, Yai Mim tercatat telah melaporkan Nurul Sahara pada akhir September 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga : KUHP Baru Mulai Berlaku, Kejari dan Polresta Malang Kota Satukan Langkah Cegah Berkas Bolak-balik
Saat itu, Yai Mim menyatakan langkah hukum tersebut ditempuh sebagai respons atas laporan Sahara terhadap dirinya. Tak berhenti di situ, pada 7 Oktober 2025, Yai Mim kembali mendatangi Polresta Malang Kota untuk melaporkan dugaan persekusi.
Laporan tersebut menyeret belasan nama warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, termasuk Nurul Sahara dan suaminya, Sofwan. Dalam laporan itu, Yai Mim menuding adanya tindakan intimidasi dan tekanan yang dialaminya di lingkungan tempat tinggalnya.
Selain dua laporan tersebut, Yai Mim juga mengadukan dugaan penistaan agama. Aduan ini berkaitan dengan peristiwa pembakaran sajadah dan perlengkapan salat milik istrinya, Rosida Vignesvari.
Menurut Yai Mim sajadah yang diduga dibakar tersebut merupakan barang khusus yang dibeli di Madinah dengan nilai yang tidak sedikit. Bahkan, Yai Mim juga menyebut adanya kehilangan sejumlah barang berharga lainnya.
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menegaskan bahwa seluruh aduan yang diajukan Yai Mim masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami setiap laporan yang masuk.
“Semua laporan masih berproses. Jika nanti ada perkembangan, tentu akan kami sampaikan,” ungkap Yudi, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga : Kunjungan Wisata Nataru 2026 di Kota Batu Anjlok, Tembus 674 Ribu dari Target 1,1 Juta Wisatawan
Di sisi lain, kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, mengatakan bahwa timnya tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat laporan kliennya. Termasuk di antaranya menghadirkan saksi-saksi dan saksi ahli yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
“Kami masih berproses dan terus berkoordinasi, termasuk untuk menghadirkan saksi ahli,” kata Agustian.
Meski kini berstatus tersangka dalam perkara pornografi, pihak kuasa hukum memastikan Yai Mim tetap akan menjalani seluruh tahapan hukum yang berlaku. Sikap kooperatif, menurut Agustian, tetap menjadi pilihan utama sembari menunggu perkembangan atas laporan-laporan yang telah lebih dulu diajukan.
Untuk diketahui, status tersangka yang saat ini disandang Yai Mim setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (6/1/2026). Selanjutnya pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Yai Mim dengan status tersangka.
