Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Daftar Tindak Pidana dalam KUHP Nasional yang Berlaku Mulai Hari Ini

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Jan - 2026, 13:23

Placeholder
Ilustrasi ketok palu hakim. (Foto: lamam Dirjen Badan Peradilan Agama)

JATIMTIMES – Pergantian tahun 2026 membawa perubahan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Mulai Jumat (2/1/2026), sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan.

Adapun KUHP yang kini disebut sebagai KUHP Nasional menjadi rujukan baru bagi aparat penegak hukum sekaligus masyarakat dalam memahami batasan perbuatan yang dilarang serta ancaman pidana yang menyertainya. Di dalamnya, tindak pidana dirumuskan secara sistematis, mulai dari tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus.

Baca Juga : Profil dan Kekayaan Muhammad Awaluddin, Dirut Baru Jasa Raharja

Berikut rangkuman jenis tindak pidana dalam KUHP Nasional sebagaimana dilansir dari Hukumonline, Jumat (2/1/2026). 

Tindak Pidana Umum dalam KUHP Nasional

1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
Bab ini mencakup tindak pidana terhadap ideologi negara, makar, serta perbuatan yang mengancam pertahanan negara.

2. Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
Mengatur penyerangan fisik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk penyerangan terhadap kehormatan dan martabatnya.

3. Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat
Meliputi makar terhadap negara sahabat, penyerangan kepala negara sahabat dan wakilnya, serta penodaan bendera negara sahabat.

4. Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Negara
Perbuatan mengganggu atau menghalangi rapat resmi lembaga legislatif atau badan pemerintah diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori III.

5. Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum
Bab ini memuat tujuh jenis perbuatan, mulai dari penghinaan simbol negara, penghasutan, tidak melaporkan rencana tindak pidana, gangguan ketertiban umum, penggunaan ijazah palsu, pelanggaran perizinan, hingga gangguan terhadap tanah dan tanaman.

6. Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan
Mengatur penyesatan proses hukum, perintangan peradilan, perusakan sarana persidangan, hingga perlindungan saksi dan korban.

7. Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama
Mencakup perbuatan yang menyerang agama, kepercayaan, kehidupan beragama, serta sarana ibadah.

8. Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
Bab ini memuat sembilan jenis perbuatan, antara lain perusakan bangunan dan kapal, kejahatan informatika, kecerobohan pemeliharaan, penganiayaan hewan, hingga jual beli organ dan jaringan tubuh manusia.

9. Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan
Mengatur perbuatan terhadap pejabat, penganjuran desersi, pemberontakan, pembangkangan TNI, penyalahgunaan surat resmi, hingga tindak pidana irigasi.

10. Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah
Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dipidana penjara maksimal 7 tahun.

11. Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang
Pemalsuan mata uang negara dengan maksud mengedarkan diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda kategori VII.

12. Tindak Pidana Pemalsuan Meterai dan Cap Negara
Mengatur pemalsuan meterai, cap negara, serta peredarannya.

13. Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Meliputi pemalsuan surat, keterangan palsu dalam akta autentik, dan surat keterangan lainnya.

14. Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan
Menggelapkan asal-usul seseorang atau melangsungkan perkawinan tanpa mengungkap penghalang sah dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.

15. Tindak Pidana Kesusilaan
Mengatur delapan jenis perbuatan, termasuk perzinaan, pornografi, perjudian, perbuatan cabul, hingga pemanfaatan anak untuk pengemisan.

16. Tindak Pidana Penelantaran Orang
Menelantarkan orang yang wajib diberi nafkah atau dirawat diancam pidana maksimal 2 tahun 6 bulan.

17. Tindak Pidana Penghinaan
Mencakup pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan ringan, hingga pencemaran terhadap orang yang telah meninggal dunia.

18. Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
Membuka rahasia jabatan atau profesi yang wajib disimpan.

19. Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang
Mengatur perampasan kemerdekaan, pemaksaan, perdagangan orang, hingga perampasan kemerdekaan terhadap anak dan perempuan.

20. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
Perbuatan membawa atau memfasilitasi orang masuk atau keluar wilayah negara secara ilegal diancam pidana 5–15 tahun penjara.

21. Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin
Mengatur pembunuhan dan aborsi.

Baca Juga : Kabar Baik Awal Tahun, Tarif Listrik Kuartal I 2026 Dipastikan Tetap

22. Tindak Pidana terhadap Tubuh
Mencakup penganiayaan, perkelahian berkelompok, hingga perkosaan.

23. Tindak Pidana karena Kealpaan
Kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka berat dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara.

24. Tindak Pidana Pencurian
Mengambil barang orang lain secara melawan hukum diancam pidana hingga 5 tahun.

25. Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman
Memaksa orang menyerahkan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau membuka rahasia.

26. Tindak Pidana Penggelapan
Menguasai barang milik orang lain secara sah lalu disalahgunakan.

27. Tindak Pidana Perbuatan Curang
Tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan melawan hukum.

28. Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam Usaha
Meliputi penipuan kreditur, perbuatan curang pengurus, hingga penarikan barang tanpa hak.

29. Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran
Mengatur perusakan barang dan bangunan gedung.

30. Tindak Pidana Jabatan
Meliputi penyalahgunaan wewenang, pengabaian tugas, hingga penyiksaan.

31. Tindak Pidana Pelayaran
Mengatur pembajakan kapal, pemalsuan dokumen kapal, hingga pelanggaran kewajiban nahkoda.

32. Tindak Pidana Penerbangan
Mencakup pembajakan pesawat, perusakan sarana penerbangan, dan kejahatan asuransi pesawat.

33. Tindak Pidana Penadahan dan Percetakan
Mengatur penadahan barang hasil kejahatan serta penerbitan dan pencetakan ilegal.

34. Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Perbuatan yang dipidana berdasarkan hukum adat atau norma yang hidup di masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM.

Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional

KUHP Nasional juga mengklasifikasikan sejumlah kejahatan sebagai tindak pidana khusus, yang diatur dalam Bab XXXV, meliputi:

- Pelanggaran HAM Berat
Mengadopsi standar hukum internasional dan merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2000, termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati.

- Tindak Pidana Terorisme
Diatur selaras dengan UU Nomor 5 Tahun 2018, dengan ancaman pidana mulai dari 3 tahun hingga pidana mati, termasuk pendanaan terorisme.

- Tindak Pidana Korupsi
Mengadopsi inti delik UU Tipikor, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga suap, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

- Tindak Pidana Pencucian Uang
Mengatur perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil kejahatan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

- Tindak Pidana Narkotika
Diselaraskan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009, termasuk kepemilikan, peredaran, dan produksi narkotika dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati.

Demikian ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan mulai hari ini Jumat, (2/1).


Topik

Hukum dan Kriminalitas Daftar Tindak Pidana hukum pidana KUHP Nasional



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni