JATIMTIMES - Kepolisian Polres Malang turut melibatkan sejumlah pihak terkait dalam mencegah maupun penyelidikan kasus dugaan penipuan perumahan ilegal di Kabupaten Malang. Tanpa terkecuali turut melibatkan pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang sebagai saksi.
Kepada JatimTIMES, Kepala Bidang Perumahan DPKPCK Kabupaten Malang Reza Budi Setiawan menyebut, nyaris setiap minggu pihaknya dipanggil polisi sebagai saksi ahli pada penyelidikan maupun penyidikan dugaan kasus penipuan properti. "Lumayan sering (ada kasus perumahan ilegal, red), tapi yang paling banyak kalau sudah lapor ke APH (Aparat Penegak Hukum)," ujarnya.
Baca Juga : Bupati Malang Bakal Lakukan Screening Jantung Bawaan, Petakan Penanganan Stunting
Reza mengaku mewakili DPKPCK Kabupaten Malang untuk menunjukkan data maupun dokumen kelengkapan perizinan suatu perumahan. Bahkan, tak jarang tidak ada datanya karena memang yang telah dilaporkan ke APH tersebut merupakan perumahan ilegal.
"Akhirnya kami yang dipanggil jadi saksi ke polres maupun ke kejaksaan. Kebanyakan sebagai saksi mengenai apakah perumahan (yang dilaporkan, red) sudah legal atau belum," imbuhnya.
Reza menyebut, jika di rata-rata nyaris hampir setiap minggu selalu ada permintaan untuk menjadi saksi. "Kalau sebagai saksi, dulu hampir setiap minggu. Setiap minggu itu dipanggil ke Polres (Malang) ada sekitar satu atau dua panggilan," jelasnya.
Namun, tren maraknya dugaan aksi penipuan perumahan ilegal tersebut, disampaikan Reza, saat ini semakin menurun. Yakni setidaknya sejak akhir tahun 2025 belakangan ini.
"Dari situ (maraknya laporan penipuan rumah ilegal, red), akhirnya kami membuat Si-Perkasa. Tujuannya untuk memfasilitasi masyarakat yang hendak beli rumah," ujarnya.
Inovasi Si-Perkasa yang di inisiasi oleh DPKPCK Kabupaten Malang tersebut merupakan singkatan dari Sistem Informasi Perumahan dan Kawasan Permukiman. Melalui inovasi Si-Perkasa yang telah dilaunching pada akhir tahun 2025 ini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek kelengkapan perizinan perumahan sebelum membeli rumah.
Baca Juga : Edukasi Bahaya Pergaulan Bebas, Ketua PA Magetan Ingatkan Siswa SMA Pentingnya Menjaga Diri
Si-Perkasa dapat diakses oleh masyarakat secara online. Yakni melalui alamat website https://siperkasa.malangkab.go.id/. Inovasi Si-Perkasa yang berbasis website membuat masyarakat bisa mengakses dengan mudah melalui komputer atau laptop, maupun scan barcode melalui smartphone.
Bagi masyarakat yang masih bingung bisa akses tutorialnya pada Instagram resmi DPKPCK Kabupaten Malang @dpkpciptakarya. Penjelasan cara akses Si-Perkasa juga telah diulas pada sejumlah pemberitaan sebelumnya di JatimTIMES.
Sementara itu, dari data yang dihimpun DPKPCK Kabupaten Malang, sampai dengan saat ini hanya ada sekitar 650 perumahan yang telah melengkapi perizinan. Namun, total perumahan yang dipasarkan di Kabupaten Malang diperkirakan lebih dari jumlah perumahan yang telah legal tersebut.
"Diharapkan melalui inovasi Si-Perkasa ini dapat mengurangi permasalahan yang terjadi di masyarakat dalam memilih hunian yang aman dan telah berizin lengkap," pungkas Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Farid Habibah dalam keterangan tertulisnya sebagaimana yang juga telah dimuat pada pemberitaan JatimTIMES sebelumnya.
