Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Musda Digelar, Tiga Politisi Golkar ini Maju Sebagai Calon Ketua DPD Kota Malang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Dec - 2025, 17:52

Placeholder
Ketua SC Musda XI Golkar Kota Malang, Yuliono.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Tiga orang politisi Golkar resmi mendaftar dalam pencalonan Ketua DPD Golkar Kota Malang. Pendaftaran sendiri dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) di Kantor DPD Golkar Kota Malang. 

Ketiga politisi Golkar tersebut yakni Rudy Nugroho, mantan Wali Kota Malang, H. Mochammad Anton dan Anggota Fraksi Golkar Kota Malang Djoko Prihatin. 

Baca Juga : Cegah Stunting dan Pernikahan Dini, Bupati Jember Hadiri Apel Siswa di Program Bunga Desaku

"Ketiganya tadi sudah mengembalikan berkas pendaftaran," jelas Ketua SC Musda XI Golkar Kota Malang, Yuliono, Sabtu (13/12/2025). 

Kendati telah mengembalikan berkas, ada beberapa berkas yang masih harus dilengkapi, salah satunya seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). 

Dalam hal ini, lanjutnya, Panitia Musda XI Golkar Kota Malang masih memberikan waktu hingga pukul 20.00 bagi seluruh pendaftar untuk melengkapi berkasnya. 

"Langkah selanjutnya, dengan tim Musda XI Jatim. Kami laporkan semua karena mereka yang memberi kewenangan penuh," terang Yuliono. 

Termasuk nantinya, panita Musda XI Provinsi Jawa Timur yang akan memutuskan siapa dari ketiga pendaftar tersebut yang bakal memenuhi syarat untuk dapat berebut jabatan Ketua DPD Golkar Kota Malang. 

Sebagai informasi, penjaringan bakal calon Ketua ini merupakan serangkaian dari Musda XI Golkar Kota Malang yang akan digelar di Kantor DPD Golkar Jawa Timur, Minggu (14/12/2025). 

Yuliono, menyebutkan bahwa seluruh proses pencalonan merujuk pada Juklak partai, khususnya Pasal 27 ayat (c) yang mengatur persyaratan bakal calon ketua.

“Dalam aturan itu ada sembilan poin persyaratan utama. Salah satunya, bakal calon harus pernah aktif menjadi pengurus minimal satu periode, baik di tingkatannya, satu tingkat di atas, maupun satu tingkat di bawah,” ujar Yuliono.

Ia menjelaskan, persyaratan tersebut juga mencakup pengalaman sebagai pengurus organisasi pendiri atau organisasi yang didirikan Partai Golkar. Namun, dalam praktiknya, tidak semua figur yang berminat maju memenuhi seluruh ketentuan tersebut.

Kondisi itu kemudian memunculkan ruang konflik antara regulasi dan kebiasaan lama di internal partai. Yuliono mengakui, pada periode sebelumnya, mekanisme pencalonan tidak seketat dan seformal yang saat ini diterapkan.

Baca Juga : Unfollow Akun Istri, Nama Dito Ariotedjo Terseret Isu Perselingkuhan dan Dikaitkan dengan Davina Karamoy

“Dulu ada kebiasaan yang berbeda. Tapi sekarang ini aturannya jelas dan bersifat nasional. Ada mekanisme diskresi yang diatur secara resmi,” tegasnya.

Menurut Yuliono, regulasi memberikan jalan keluar melalui poin kesepuluh, yakni pemberian diskresi dari Ketua Umum Partai Golkar bagi bakal calon yang tidak memenuhi sembilan persyaratan utama. 

“Tanpa surat diskresi dari Ketua Umum DPP, bakal calon yang tidak memenuhi poin satu sampai sembilan tidak bisa ditetapkan. Ini yang harus dipahami bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan diskresi tersebut bukan keputusan panitia daerah, melainkan instruksi langsung dari pusat yang berlaku seragam di seluruh daerah.

“Ini bukan kebijakan lokal Kota Malang. Semua daerah mengikuti pola yang sama,” katanya.

Yuliono menilai, penerapan regulasi secara ketat membuat jumlah kader yang memenuhi persyaratan murni semakin mengerucut. Namun demikian, dinamika tersebut dinilai sebagai bagian dari proses penataan organisasi.

“Selain syarat administratif, bakal calon juga harus mengantongi dukungan minimal 30 persen. Di situlah kontestasi politik internal akan terlihat,” pungkasnya.


Topik

Politik Musda partai golkar Politisi Golkar Ketua DPD Golkar Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni