JATIMTIMES - Seruan islah PBNU ramai diperbincangkan setelah para kiai sepuh Nahdlatul Ulama (NU) berkumpul di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, pada Minggu (30/11). Pertemuan itu digelar untuk merespons dinamika yang tengah terjadi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam beberapa waktu terakhir.
Adapun Forum Musyawarah Sesepuh NU digagas oleh dua kiai kharismatik yang juga pengasuh pesantren besar di Kediri, yakni KH Anwar Manshur dari Ponpes Lirboyo dan KH Nurul Huda Djazuli dari Ponpes Al-Falah Ploso. Para masyayikh hadir secara langsung dan sebagian melalui daring.
Baca Juga : Wali Kota Blitar Rumuskan Edaran Baru: Transportasi Offline–Online Dibuka Tanpa Sekat Demi Kota Pintar
Tokoh yang mengikuti forum tersebut di antaranya KH. Anwar Manshur, KH. Nurul Huda Djazuli, KH. Ma'ruf Amin (via Zoom), KH. Said Aqil Siroj (via Zoom), KH. Abdullah Kafabihi Mahrus, KH. Abdul Hannan Ma'shum, KH. Kholil As'ad, KH. Ubaidillah Shodaqoh, KH. dr. Umar Wahid (via Zoom), serta KH. Abdullah Ubab Maimoen (via Zoom).
Dalam pernyataan resminya, Forum Sesepuh NU menyampaikan keprihatinan terkait dinamika internal yang muncul di PBNU. Kondisi itu dinilai harus segera dicarikan jalan terbaik untuk menjaga ketenangan jam’iyyah.
Hal ini disampaikan perwakilan kiai sesepuh, yang terdiri dari KH. Athoillah Sholahuddin Anwar, KH Oing Abdul Muid Shohib dari Ponpes Lirboyo Kediri, serta KH. Muhammad Abdurrahman Al Kautsar dari Ponpes Al-Falah Ploso Kediri.
"Para kiai sepuh berharap agar segera terjadi islah demi kebaikan jam'iyyah," kata Gus Muid, dikutip Antara, Senin (1/12).
Hasil kesepkatan forum juga meminta agar semua pihak yang terlibat perselisihan tidak lagi menyampaikan pernyataan yang memperuncing keadaan melalui media. "Segala bentuk pernyataan yang berpotensi memperuncing suasana hendaknya dihentikan demi menjaga kehormatan Nahdlatul Ulama," jelas Gus Muid.
Selain itu, Forum juga meminta seluruh pengurus struktur NU di daerah mulai dari PWNU, PCNU, hingga PCINU tetap fokus menjalankan tugas dan program masing-masing serta tidak terlibat dalam konflik di tingkat pusat.
"NU di daerah harus tetap berjalan normal, tidak terpengaruh oleh dinamika internal PBNU," imbuh perwakilan kiai.
Para ulama sepuh juga menyoroti pentingnya menjaga ukhuwah nahdliyah serta etika dalam bermedia sosial.
"Warga NU hendaknya lebih hati-hati dalam bermedsos dan menjaga persaudaraan," serunya.
Menutup pernyataan, para sesepuh NU mengajak seluruh Nahdliyin memperbanyak taqarrub kepada Allah SWT agar permasalahan di PBNU mendapat jalan keluar yang terbaik. "Semoga Allah memberikan jalan keluar yang paling maslahat bagi jam'iyyah tercinta ini," pungkas Gus Muid.
Lantas Apa Itu Islah PBNU?
Baca Juga : Mbak Wali Pimpin Upacara HUT KORPRI dan Hari Guru Nasional, Tegaskan Integritas dan Transformasi Digital ASN
Islah PBNU adalah upaya penyelesaian konflik atau ketegangan internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui pendekatan perdamaian, rekonsiliasi, dan musyawarah. Tujuan adalah memperbaiki hubungan antarpihak yang berselisih sehingga organisasi tetap solid dari pusat hingga akar rumput.
Istilah “islah” secara harfiah berarti memperbaiki keretakan, membawa kedamaian, dan mengembalikan harmoni. Dalam konteks PBNU, makna tersebut mencakup beberapa hal, yakni menyelesaikan konflik internal secara damai. Kemudian menjaga persatuan dan soliditas jam'iyyah, mencegah meluasnya perpecahan yang berdampak pada umat dan mengembalikan fokus PBNU pada khidmah (pengabdian) kepada umat dan bangsa.
Sebagaimana diberitakan, persoalan PBNU diduga bermula setelah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundang akademikus pro-Israel Peter Berkowitz. Hal ini memicu kontroversi dan desakan agar ia mundur.
Dewan Syuriyah PBNU, sebagai otoritas tertinggi organisasi, mengadakan rapat dan menerbitkan surat edaran atau risalah rapat yang menyatakan bahwa Gus Yahya bukan lagi Ketua Umum PBNU, efektif per 26 November 2025. Bahkan Rais Aam, KH Miftachul Akhyar, juga mencabut hak atribut ketua umum dari Gus Yahya.
Gus Yahya menolak putusan Syuriyah, menyatakan bahwa hasil rapat tersebut tidak memiliki legal standing untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU sesuai AD/ART. Ia bersikeras bahwa masalah internal harus dikembalikan kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan satu-satunya jalan keluar adalah melalui Muktamar.
