Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Kisruh PBNU Memanas: Wasekjen Klaim Surat Penegasan Pleno Tak Sah dan Langgar Tradisi NU

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Dec - 2025, 15:41

Placeholder
Ilustrasi PBNU. (Foto nu.or.id)

JATIMTIMES - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU, Imron Rosyadi Hamid atau Gus Imron, menilai Surat Penegasan Rapat Pleno PBNU yang ditandatangani Yahya Cholil Staquf dan Amin Said Husni pada 3 Desember 2025 tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Menurutnya, surat bernomor 4799/PB.03/A.I.01.01/99/12/2025 itu memuat cacat moral dan material karena bertentangan dengan tradisi serta tata kelola organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

Baca Juga : Sumur Kematian Karaeng Galesong: Akhir Tragis Ksatria Makassar di Tangan Trunajaya

“Dalam kultur NU, tidak pernah ada pengurus Tanfidziyah yang mengatur, apalagi mengingatkan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi jam’iyyah,” tegas Gus Imron dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).

Gus Imron menjelaskan bahwa dalam Anggaran Dasar NU, Tanfidziyah merupakan pelaksana kebijakan Syuriyah, bukan sebaliknya. Karena itu, surat yang seakan mengarahkan Rais Aam dianggap tidak sesuai dengan pakem organisasi.

Selain cacat moral, surat tersebut dinilai cacat material. Ia menyebut dua penandatangan surat Gus Yahya dan Amin Said Husni tidak lagi memiliki otoritas formal.

Gus Yahya telah diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU melalui Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.

Amin Said Husni belum memiliki SK pengangkatan sebagai Sekjen PBNU, sehingga belum berwenang menandatangani dokumen resmi.

“Berdasarkan keputusan Rapat Syuriyah PBNU, Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Sementara itu, Amin Said Husni belum sah menjadi Sekjen,” ungkapnya.

Gus Imron juga mempertanyakan bagaimana Amin bisa menandatangani surat menggunakan aplikasi Digdaya Persuratan, padahal otoritas formalnya belum sah. Ia menilai hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan akses.

Menurutnya, sejak 29 November 2025, Rais Aam PBNU telah memerintahkan penangguhan penggunaan Digdaya Persuratan di lingkungan PBNU.

“Ini memperlihatkan bahwa lembaga sebesar NU justru bisa dibajak oleh pengembang aplikasi yang semestinya hanya menjadi bagian dari layanan administrasi,” ujarnya.

Baca Juga : Usai Dikukuhkan, Pengurus DPD Golkar Situbondo Tegaskan Gerakan Politik Murni Inisiatif Internal Tanpa Intervensi Luar

Rapat Pleno PBNU Penetapan Pj Ketum Digelar 9–10 Desember

Di sisi lain, Gus Imron menegaskan bahwa Surat Undangan Rapat Pleno PBNU yang ditandatangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir adalah dokumen resmi yang sepenuhnya valid. Rapat pleno tersebut dijadwalkan berlangsung 9–10 Desember 2025 di Jakarta, dengan agenda utama penetapan penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU.

Ia menyebut bahwa dasar hukum penyelenggaraan rapat sudah jelas. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10/2025 tentang Rapat, dinyatakan bahwa rapat pleno dipimpin oleh Rais Aam atau Rais sesuai tingkatannya.

“Karena itu, tidak ada masalah dengan rapat pleno yang akan digelar. Semua proses sudah disiapkan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU,” ujarnya.

Klarifikasi Isu Soal Tanda Tangan Ketua Umum

Gus Imron juga membantah pernyataan Gus Yahya yang menyebut undangan pleno baru sah jika ditandatangani Ketua Umum. Menurutnya, aturan administrasi NU sudah memberi kewenangan kepada Rais Aam dan Katib untuk mengeluarkan surat biasa, termasuk undangan rapat.

Hal tersebut diatur dalam Perkum NU Nomor 16/2025 tentang Pedoman Administrasi, Pasal 4 ayat (1).

“Jadi peserta rapat tidak perlu ragu. Semua persiapan penyelenggaraan Rapat Pleno PBNU tanggal 9–10 Desember 2025 sudah sesuai regulasi,” tutupnya.


Topik

Politik PBNU Nahdlatul Ulama Kisruh PBNU Memanas Wasekjen PBNU Pleno Tradisi NU



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni