JATIMTIMES - Purnomo (60) secara keji membunuh istri sirinya Tri Retno Jumilah (62) di rumahnya, Desa Mancilan, Mojoagung, Jombang. Pria asal Desa Palrejo, Sumobito ini tega menghabisi nyawa istri sirinya lantaran sakit hati atas perlakuan korban semasa hidup.
Purnomo berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Jombang di kos Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur pada Jumat (21/11/2025) pukul 23.15 WIB. Dari penangkapan itu, polisi langsung menetapkan Purnomo sebagai tersangka dan menahannya di sel tahanan Mapolres Jombang.
Baca Juga : Menghilang dari Rumah, Sehari Kemudian Ditemukan Tewas di Ladang
Pria pengangguran itu mengaku sakit hati atas perlakuan istri sirinya semasa hidup. Sebab, dirinya kerap dimaki dan dihina lantaran statusnya yang tidak bekerja. Hal ini yang memicu Purnomo spontan membunuh korban saat cekcok di rumahnya pada Minggu (09/11/2025) dini hari.
"Saya dimaki terus karena saya gak kerja sejak 1 tahun lalu karena sakit diabetes. Karena dimaki terus saya gak kuat," kata Purnomo saat konferensi pers di Polres Jombang, Senin (24/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menerangkan, pelaku membunuh korban secara keji karena sakit hati. Purnomo terlebih dulu memukul dua kali kepala dan wajah korban menggunakan linggis.
Pelaku juga memukul tangan korban karena berusaha menangkisnya. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membekap wajah istri sirinya dengan bantal hingga mati lemas.
Sesuai hasil autopsi, banyak ditemukan luka memar dan patah tulang pada tubuh korban akibat kekerasan benda tumpul. Fakta tersebut cukup menggambarakan betapa kejinya Purnomo menghabisi nyawa istri sirinya.
"Pelaku merupakan suami siri korban. Jadi pelaku sakit hati karena sering diejek dan diusir oleh korban sehingga pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan linggis," terangnya.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku langsung kabur menuju Lampung. Dalam pelariannya, Purnomo membawa lari uang lebih dari Rp 60 juta dan perhiasan milik korban.
"Kita amankan sisa uang yang telah dipakai oleh pelaku sejumlah Rp 59 juta dan beberapa perhiasan milik korban," ucapnya.
Saat ini, polisi telah tuntas mengintrogasi pelaku. Dari hasil penyidikan, pelaku membunuh korban secara spontan tanpa ada perencenaan. Karena itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara," kata Dimas.
Untuk diketahui, Retno sehari-hari tinggal bersama suami sirinya di Desa Mancilan, Mojoagung, Jombang. Korban terakhir terlihat saat dijengung putranya berinisial EK pada Senin (10/11/2025).
Setelah itu, wanita penjual kopi itu sudah tidak terlihat lagi. Hingga pada Kamis (13/11/2025), tetangga curiga dengan adanya bau busuk dari rumah Retno. Saat dicek oleh anaknya, ternyata Retno sudah tewas membusuk di kasur lantai kamarnya.(*)
