Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Malang Bakal Cut Off 2.834 Tenaga Kontrak Per 31 Desember 2025

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Nov - 2025, 20:39

Placeholder
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jumat (31/10/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES) 

JATIMTIMES - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang menegaskan, sebanyak 2.834 tenaga kontrak honorer maupun tenaga kontrak non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan diberhentikan pada 31 Desember 2025. 

Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah. Menurut Nurman, pemberhentian 2.834 tenaga kontrak non ASN di lingkungan Pemkab Malang tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Baca Juga : BSU November 2025 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker

Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tersebut diamanatkan bahwa penghapusan tenaga non ASN wajib segera dituntaskan, baik tenaga kontrak honorer maupun tenaga kontrak non ASN harus sudah tidak ada di akhir tahun 2025.  

"Sisa yang berpotensi untuk kami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ada 2.834 orang. Itu kita cut off nya per 31 Desember 2025. BKN di instagramnya juga sudah menyampaikan, dengan sangat menyesal mereka harus mencari pekerjaan lain," ungkap Nurman kepada JatimTIMES. 

Terkait dengan hal ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat resmi kepada masing-masing kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang terkait adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat yang mengharuskan tenaga kontrak honorer dan tenaga kontrak non ASN sudah tidak ada di akhir 2025. 

"Untungnya kami dari Pemerintah Kabupaten Malang menganggarkan gaji kontrak mereka sampai 31 Desember 2025. Daerah lain malah sebelum Oktober itu ada yang sudah diberhentikan," ujar Nurman. 

Pihaknya menyampaikan, bahwa sejak awal berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, tenaga kontrak honorer maupun tenaga kontrak non ASN yang bisa diangkat sebagai PPPK maupun PPPK paruh waktu yang telah memenuhi persyaratan, mulai sudah masuk data kepegawaian hingga masa kerja yang memenuhi. 

"Sehingga pertanyaan yang muncul nanti adalah yang lain bagaimana, silahkan mencari pekerjaan yang lain," tutur Nurman. 

Pasalnya, di dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diamanatkan bahwa yang dinamakan ASN yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan Pegawai Negeri Sipil atau PNS. 

Baca Juga : Tekan Kasus PPOK dan Asma, Pemkot Kediri Tingkatkan Kapasitas Tenaga Medis

"Aturan yang paling fundamental, ASN itu PPPK dan PNS. Yang lainnya seperti honorer, kontrak dan macam-macam sudah tidak bisa," imbuh Nurman. 

Di tahun 2026 mendatang, untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan 2.834 tenaga kontrak honorer maupun tenaga kontrak non ASN, Nurman masih belum bisa memastikan skema apa yang akan digunakan. Ia mengaku masih akan menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. 

"Skema kontrak pun itu masih belum tahu ya, apakah menggunakan skema outsourching. Tapi yang jelas mereka bukan ASN seperti teman-teman yang terakhir diangkat. Makanya ini cut off-nya tanggal 31 Desember 2025. Untuk non ASN sudah harus mencari pekerjaan lagi," jelas Nurman. 

Sementara itu, Nurman mengungkapkan bahwa di tahun 2025 Pemkab Malang telah mengangkat 3.850 orang sebagai PPPK tahap satu, 1.939 orang sebagai PPPK tahap dua dan 314 orang sebagai PPPK paruh waktu. Sehingga total sebanyak 6.103 orang telah diangkat sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Malang. Sedangkan sebanyak 2.834 orang harus diberhentikan sebagai tenaga kontrak honorer maupun tenaga kontrak non ASN di lingkungan Pemkab Malang.


Topik

Pemerintahan pemkab malang tenaga kontrak honorer cut off



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan