JATIMTIMES - Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mencatat sebanyak 35 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah di Kabupaten Malang telah mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Gunawan Djoko Untoro menyampaikan, saat ini telah berdiri 92 SPPG di Kabupaten Malang. Dari 92 SPPG yang telah berdiri, sebanyak 73 SPPG telah beroperasi dan 19 SPPG lainnya sedang persiapan untuk beroperasi.
Baca Juga : Wali Kota Mas Ibin Dengar Suara Pedagang, Rancang Revitalisasi Bersama: Wujudkan Pasar Legi Reborn
"Jumlah SPPG yang sudah operasional per pagi ini 73 SPPG dan yang belum operasional 19 SPPG. Total ada 92 SPPG," ungkap Gunawan, Jumat (24/10/2025).
Gunawan mengatakan, dari total 92 SPPG yang telah berdiri di Kabupaten Malang tersebut, sebanyak 35 SPPG telah mengantongi SLHS. "Yang sudah berSLHS 35 SPPG, yang sudah dikursus 50 SPPG dan sisanya masih pemenuhan persyaratan," ujar Gunawan.
Pihaknya menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/C/3191/2024 tentang Dukungan Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan Olahan Siap Saji pada Program Makan Bergizi Gratis tertanggal 30 Desember 2024 dan memerhatikan Surat Edaran BGN Nomor: 12/05/01/SB.12/09.2025 tentang Permohonan untuk segera melakukan Pengurusan SLHS pada SPPG, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang melakukan percepatan penerbitan SLHS untuk masing-masing SPPG.
"Kita melakukan percepatan pelatihan penjamah makanannya sebagai salah satu syarat pengajuan (SLHS). Untuk percepatan ini Dinas Kesehatan diberikan kewenangan menerbitkan sertifikat SLHS tanpa melalui aplikasi OSS Dinas Perizinan," kata Gunawan.
Gunawan mengatakan, fungsi SLHS bagi setiap SPPG yang berdiri yakni sebagai bentuk pengakuan secara resmi bahwa SPPG sebagai suatu tempat pengelolaan pangan yang telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi serta standar pengolah makanan yang diwajibkan oleh pemerintah.
Baca Juga : Cakupan Pendirian SPPG MBG di Kabupaten Malang Capai 39,48 Persen
"SLHS penting dan berfungsi sebagai bentuk upaya dalam pengendalian risiko, landasan hukum dan bukti kepatuhan terhadap peraturan, pengawasan efektif, membangun kepercayaan dan peningkatan kualitas usaha. SLHS kita berikan kalau SPPG sudah memenuhi kelengkapan persyaratan," tutur Gunawan.
Lebih lanjut, Gunawan mengimbau agar masing-masing yayasan yang mendirikan SPPG agar segera memproses pengajuan SLHS dan memenuhi segala persyaratannya. Menurut Gunawan, harus dipahami bahwa kepemilikan SLHS tidak bisa menjadi jaminan untuk tidak terjadinya keracunan. Tetapi kepemilikan SLHS akan meminimalisasi potensi terjadinya keracunan.
"Maka diimbau seluruh pelaku dalam MBG di semua pihak penyelenggara SPPG tetap menjaga kualitas bahan pangan yang digunakan, kesehatan penjamah, pengolahan dan proses distribusi yang baik dan benar serta menjaga kesehatan serta penggunaan air yang memenuhi persyaratan air bersih sesuai standar," pungkas Gunawan.
