JATIMTIMES - Sebanyak 18,2 juta lebih batang rokok ilegal diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang. Jumlah tersebut didapati sepanjang periode Januari hingga September 2025.
Hal tersebut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Pitoyo Pribadi di Kota Malang. Dari total 18,2 juta lebih rokok ilegal yang ditindak, diperkirakan nilainya mencapai Rp 27,1 miliar.
Baca Juga : Terobos Lampu Merah, Truk Gila Hantam Pemotor hingga Tewas di Jantung Kota Blitar
“Potensi kerugian negara senilai Rp13,6 miliar. Jadi, ini terkait hasil tembakau saja,” ungkap Piyoto, Selasa (23/9/2025)
Belasan juta batang rokok ilegal itu berasal dari total 76 surat bukti penindakan (SBP) yang dilakukan oleh Bea Cukai setempat. Terhitung dari awal tahun sampai saat ini pada September 2025.
Sementara, dari catatan terbarunya, Bea Cukai Malang telah melakukan penindakan terhadap 2.016.000 batang rokok ilegal jenis sigaret mesin kretek (SKM) dan 176.000 batang rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM). Data ini tercatat hingga Minggu (14/9/2025).
Dari total hasil penindakan itu, Bea Cukai memperkirakan nilai barang ilegal yang disita sebesar Rp 3,2 miliar dan berpotensi menghadirkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.
Masifnya peredaran rokok ilegal di Malang Raya lantaran wilayah setempat merupakan jalur perlintasan. “Yang berani bermain di sini itu produksinya dari luar,” ucap Pitoyo.
Baca Juga : PKK Desa Sidomulyo Ambil Peran Aktif Jaga Blitar dari Rokok Ilegal
Mayoritas rokok ilegal yang disita merupakan hasil informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat. Kemudian petugaa menindaklanjuti dengan upaya penyisiran langsung ke toko-toko kelontong dan jasa pengiriman untuk mengumpulkan informasi.
Selain itu, penindakan dilakukan dengan operasi darat bersama petugas gabungan untuk melaksanakan penyitaan langsung produk rokok ilegal yang akan didistribusikan menggunakan kendaraan boks. Mengantisipasi hal ini, Bea Cukai gencar melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dengan menggandeng pemerintah daerah.
“Karena yang mengetahui registrasi mesin pelinting itu dari pemerintah daerah. Mereka datang ke masing-masing pabrik untuk mengecek,” tutupnya.