Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polresta Malang Kota Tindak Balap Liar, Dapati 42 Pelanggaran

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

21 - Sep - 2025, 18:35

Placeholder
Sepeda motor yang diamankan di halaman Polresta Malang Kota. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Patroli Siaga dilakukan Polresta Malang Kota secara intensif di sejumlah titik rawan Minggu (21/9/2025) dini hari. Hasilnya, polisi menindak 42 pelanggaran yang seluruhnya melibatkan pengendara sepeda motor roda dua.

Sasaran patroli difokuskan pada sejumlah titik rawan, yakni di Jalan J.A. Suprapto, Jalan Ciliwung, serta kawasan Jalan A. Yani Kota Malang. Di lokasi tersebut, petugas mendapati kerumunan pemuda beserta kendaraan roda dua dengan knalpot bising yang diduga akan digunakan untuk balap liar.

Baca Juga : Pembalap Jember Sambut Baik Wacana Bupati Jember Bangun Sirkuit di Kawasan JSG

Mengantisipasi balap liar, petugas membubarkan kerumunan tersebut. Kemudian petugas juga melakukan pemeriksaan kendaraan serta memberikan tindakan hukum kepada para pelanggar.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah mengatakan, selama pelaksanaan patroli siaga dan blue light, petugas berhasil menindak 42 pelanggaran yang seluruhnya melibatkan pengendara sepeda motor roda dua.

Dari 42 pelanggaran itu, 14 unit kendaraan diamankan, 25 STNK ditilang, serta 3 lembar SIM disita. “Tindakan ini selain untuk memberikan efek jera. Juga sebagai jaminan pelanggar untuk mengikuti sidang tilang,” kata Agung.

Seluruh barang bukti diamankan sebagai bentuk penegakan hukum, proses persidangan tilang sesuai dengan jadwal yang tertera dalam surat tilang masing-masing.

“Patroli Siaga ini, tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga membangun dialog sosial dan sinergi dengan masyarakat,” jelas Kompol Agung.

Selain di jalur utama, sebagian personel juga ditugaskan untuk patroli di wilayah rawan curat, curas, curanmor, serta titik-titik yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas lainnya. Upaya ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan terlindungi kepada seluruh masyarakat Kota Malang.

Baca Juga : Buka Road Race Bupati Cup 2025, Bupati Jember Wacanakan Bangun Sirkuit di Kawasan JSG

Sementara, Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin menambahkan, fokus utama operasi ini, selain antisipasi aksi balap liar, juga memberantas penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). Kemudian menekan berbagai potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) dan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas).

“Setiap akhir pekan sering terjadi aksi balap liar. Kareba itu, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan, kami menyasar titik-titik rawan kerumunan, potensi balap liar serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” tegas Oskar.

Saat melakukan patroli, lanjut Oskar, petugas mengajak masyarakat ikut menjaga kondusivitas lingkungan serta menjadi pelopor dalam menangkal provokasi dan perilaku menyimpang, khususnya di kalangan remaja.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Balap liar Polresta Malang Kota tilang Patroli Siaga



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy