Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ajukan Perubahan Nomenklatur Disbudpar Jatim, Ini Penjelasan Gubernur Khofifah

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Dede Nana

22 - Sep - 2025, 14:19

Placeholder
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim. (Foto: Muhammad Choirul Anwar/Jatimtimes.com)

JATIMTIMES - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur (Jatim) bakal ganti nama. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengusulkan nomenklatur Disbudpar berubah menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Hal tersebut menjadi salah satu poin penting pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kelima Atas Perda Jatim Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda tersebut diajukan Pemprov untuk dibahas bersama DPRD Jatim.

Baca Juga : Ditolak Menkeu Purbaya, Ini Penjelasan Lengkap Apa Itu Tax Amnesty

Gubernur Khofifah menjelaskan, perubahan nomenklatur Disbudpar menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif perlu dilakukan, bukan tanpa alasan. Kebijakan ini diambil seiring dengan adanya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Nomor 900.1.1-4976 Tahun 2024 dan Nomor SK/HK.01.02/MK-EK/2024.

Keputusan Bersama tersebut pada intinya mengamanatkan bahwa pada provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi sejumlah kriteria dapat membentuk dinas ekonomi kreatif. Namun, Khofifah memilih tak membentuk dinas ekonomi kreatif karena ada kriteria yang belum terpenuhi.

"Kondisi Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah memiliki kapasitas fiskal sedang, sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum dapat membentuk Dinas Ekonomi Kreatif," kata Khofifah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (22/9/2025).

Adapun sejumlah kriteria yang dimaksud di antaranya, Pemerintah Daerah dengan APBD Tahun Anggaran 2024 yang memiliki kapasitas fiskal tinggi dengan indikator Pendapatan Asli Daerah (PAD) paling sedikit 50 persen dari total Pendapatan Daerah. Kemudian, Pemerintah Daerah yang telah memenuhi penganggaran mandatory spending.

Lalu, Pemerintah Daerah yang alokasi belanja pegawai setinggi-tingginya 30 persen dari total belanja daerah. Selanjutnya, Pemerintah Daerah yang menjamin pembentukan dinas ekonomi kreatif tersebut dapat meningkatkan PAD dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Kriteria terakhir yakni Pemerintah Daerah yang dapat mengendalikan inflasi selama 2 tahun terakhir dengan kisaran antara 1,5 persen hingga 3,5 persen. Dari sejumlah kriteria tersebut, Pemprov Jatim belum sepenuhnya memenuhi sehingga tidak membentuk dinas ekonomi kreatif tersendiri. 

Baca Juga : Soroti Stagnasi Pendapatan Daerah, Banggar DPRD Jatim: Ini Harus Jadi Peringatan Dini

"Kondisi eksisting terhadap kelembagaan pengampu sub urusan ekonomi kreatif di Provinsi Jawa Timur diampu oleh 2 Bidang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, yakni Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan juga pada Bidang Pemasaran dan Kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," papar Khofifah.

Lebih lanjut, dalam Raperda  tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, Khofifah juga mengajukan perubahan lain. Yakni ketentuan dalam Pasal 4 pada huruf a, dengan menghapus nomenklatur Asisten dan Biro pada Sekretariat Daerah.

Dengan begitu, Pasal 4 huruf a, berbunyi menjadi “Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a menyelenggarakan tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.”


Topik

Pemerintahan gubernur jatim nomenklatur disbudpar jatim pemprov jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Dede Nana