JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten Bondowoso pada tahun 2025 mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 81,2 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas alokasi DBHCHT 2025 senilai Rp 67,8 miliar serta tambahan dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2024 sekitar Rp 12 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Bondowoso, Agung Nur Hidayat, menjelaskan bahwa penggunaan anggaran ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.
“Untuk kesejahteraan masyarakat porsinya paling besar, yakni 52,96 persen. Anggaran ini disalurkan ke beberapa organisasi perangkat daerah, seperti Dinsos P3AKB, BSBK, Diskoperindag, Dinas Pertanian, DPMPTSP, serta Naker,” terangnya, Selasa (9/9/2025).
Bidang kesehatan juga mendapat perhatian signifikan dengan alokasi 41,88 persen, yang dikelola langsung oleh Dinas Kesehatan. Sementara itu, sebesar 4,42 persen ditujukan untuk mendukung penegakan hukum.
Kasatpol PP Bondowoso, Selamet Yantoko, menambahkan bahwa dana ini pada akhirnya kembali ke masyarakat. Salah satu bentuk pemanfaatannya adalah melalui kegiatan pengawasan rokok ilegal yang gencar dilakukan bersama Bea Cukai Jember.
“Upaya menekan peredaran rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Peran aktif masyarakat, khususnya pedagang, sangat penting,” ujarnya.
Baca Juga : Mbak Wali dan Kemenko Pangan Tinjau Koperasi Merah Putih, Jadi Mesin Pemberdayaan Ekonomi Warga Kota Kediri
Sebagai bagian dari program tersebut, Satpol PP dan Bea Cukai menggelar sosialisasi di Pasar Rakyat Desa Kejayan, Rabu (3/9/2025). Kegiatan yang dikemas dalam diskusi interaktif itu mendapat sambutan hangat dari para pedagang. Mereka terlibat aktif dalam tanya jawab seputar praktik jual beli rokok, kendala lapangan, hingga prosedur pelaporan apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Di penghujung acara, seluruh peserta menegaskan komitmen bersama untuk mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal di Bondowoso.