Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Sanusi Harus Pilih Satu dari Tiga Calon Terbaik Sekda Kabupaten Malang, Ada Batas Waktu

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Aug - 2025, 19:07

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang beberapa waktu lalu. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Proses penetapan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang saat ini masih menunggu hasil rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. 

Terdapat tiga calon Sekretaris Daerah Kabupaten Malang yang saat ini sedang harap-harap cemas menunggu hasil rekomendasi dan dipilih oleh Bupati Malang HM. Sanusi.m selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Baca Juga : Berkas Tiga Calon Sekda Kabupaten Malang Masih Berproses, Tunggu Rekom dari BKN RI

Ketiga pejabat itu di antaranya Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Budiar; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang; serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto. 

Berdasarkan Pasal 127 ayat dua Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa, "PPK memilih satu dari tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama pada instansi daerah provinsi dan instansi daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat satu untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama dengan memperhatikan pertimbangan PyB". 

Artinya, Bupati Malang HM. Sanusi harus memilih salah satu dari tiga pejabat yang saat ini sedang menunggu hasil rekomendasi dari BKN RI dan koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur Khoifah Indar Parawansa. Mulai dari Budiar, Firmando hingga Eko. 

Terlebih lagi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan, berkas dari ketiga calon Sekretaris Daerah Kabupaten Malang itu telah dikirimkan ke BKN RI usai panitia seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang mengumumkan tiga besar pada Kamis (21/8/2025) lalu. 

"Insya Allah kurang lebih lima hari setelah pengumuman tiga besar (berkas dikirimkan ke BKN RI)," ungkap Nurman kepada JatimTIMES.com, Sabtu (30/8/2025). 

Untuk mengisi kekosongan kursi Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Bupati Malang HM. Sanusi telah melantik Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang pada Selasa (19/8/2025) lalu di Pendapa Agung Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Pangeran Mangkudipuro: Dinasti Terakhir Arya Blitar di Madiun

Sementara itu, pihaknya berharap agar rekomendasi dari BKN RI dapat segera turun dan langsung dapat dikoordinasikan dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sehingga kursi Sekretaris Daerah Kabupaten Malang yang beberapa tahun ini kosong dapat segera terisi. 

Nurman menyebut, pada umumnya di dalam rekomendasi dari BKN RI pasti terdapat batas waktu penetapan. Namun, untuk seleksi terbuka JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malang pihaknya belum bisa memastikan batas waktu Sanusi harus menetapkan sosok Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. 

"Umumnya untuk rekom Selter JPTP dari BKN, ada batas waktunya. Nanti kita lihat dulu batas waktu yang ditentukan BKN pada rekom hasil selter sekda yang sudah kami ajukan," ujar Nurman. 

Disinggung akankah penetapan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang menunggu masa jabatan Tomie Herawanto selaku Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang habis dalam tiga bulan, Nurman menyebut bahwa Tomie akan berhenti dari jabatannya sebagai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang seiring dengan dilantiknya Sekretaris Daerah Kabupaten Malang definitif. Selain itu, masa jabatan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang yang diangkat karena adanya kekosongan jabatan yakni paling lama tiga bulan. Hal itu mengacu pada Pasal 5 ayat tiga dan Pasal 11 ayat satu Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. 


Topik

Pemerintahan Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten Malang Bupati Malang Sanusi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni