Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Politisi Golkar Tegaskan Masalah PBB di Pati Tak Ada Kaitan dengan Presiden

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

15 - Aug - 2025, 21:01

Placeholder
Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi Golkar Ahmad Irawan.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Persoalan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, masih terus menuai sorotan. Diawali dari penolakan masalah kenaikan tarif PBB yang mencapai 250 persen itu berbuntut panjang hingga menyebabkan kericuhan pada aksi 13 Agustus 2025 lalu. 

Dalam hal ini, Politisi Golongan Karya (Golkar) Ahmad Irawan menegaskan bahwa masalah tersebut merupakan masalah yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pati sehingga tak ada kaitannya dengan Presiden RI Prabowo Subianto. 

Baca Juga : Soroti Polemik Tarif Royalti Musik, Begini Kata PHRI Kota Batu

Namun, dirinya tidak memungkiri bahwa tata penyelenggaraan pemerintahaan di Indonesia mengenal dua sistem. Yakni pemerintahan nasional dan pemerintahan lokal, baik di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. 

"Nah kalo bettitik tolak pada Kabupaten Pati, maka clear bahwa masalah ini merupakan masalah pemerintahan lokal, tidak ada kaitannya dengan Pak Prabowo atau pemerintahan nasional," jelas Irawan dikutip dari berbagai sumber baru-baru ini. 

Namun di sisi lain, lanjut Irawan, masalah pajak merupakan masalah yang sensitif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun ia tak memungkiri jika perpajakannjuga menjadi urat nadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Sehingga dalam hal ini, Irawan menilai akan pentingnya transparansi terkait penyesuaian tarif PBB, terutama di Kabupaten Pati. Menurutnya, peristiwa yang terjadi di Pati cukup untuk memberikan gambaran akan pentingnya keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan. 

"Peristiwa di Pati memberikan gambaran pentingnya dialog, keterbukaan dan partisipasi rakyat sebelum kebijakan diambil oleh pemerintah daerah. Apalagi menyangkut mengenai kewajiban perpajakan," kata jelasnya.

Terutama soal pajak, hal yang perlu sangat diperhatikan sebelum menentukan besaran tarif yang akan dipungit yakni menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masyarakat. Meskipun tentunya pemerintah punya proyeksi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Baca Juga : Tunggu Perwal, PBB 57 Ribu Warga Kota Malang Bakal Digratiskan Tahun Depan

Sebagai informasi, aturan kenaikan tarif PBB 250 persen itu kini telah dicabut oleh Bupati Pati Sudewo. Hal tersebut juga menyusul kericuhan yang terjadi dalam aksi penolakan oleh puluhan ribu masyarakat Kabupaten Pati 13 Agustus 2025 lalu. 

Selanjutnya, dia juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan perhatian lebih terhadap rancangan Perda di setiap daerah. Hal ini, katanya, demi kekisruhan akibat kebijakan Bupati Pati Sudewi tidak terulang.

"Begitu juga dengan Kemendagri, harus meneliti dan memeriksa secara lengkap dan memberikan perhatian lebih terhadap segala rancangan perda yang disepakati oleh kepala daerah dan DPRD. Agar permasalahan seperti di Pati tidak berulang," terangnya.


Topik

Pemerintahan Ahmad Irawan PBB pajak bumi dan bangunan peristiwa Pati



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan