Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

152 Pecandu Narkoba Direhabilitasi usai Lapor ke BNN Kabupaten Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

28 - Jul - 2025, 11:28

Placeholder
Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Wibowo saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media terkait data rehabilitasi. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang menjalin kerja sama dengan lembaga rehabilitasi yang berasal dari komponen masyarakat atau swasta maupun institusi penerima wajib lapor (IPWL). Dari kerja sama itu, pada semester pertama  2025, sudah ada ratusan klien rehabilitasi.

"Data klien rehabilitasi yang berasal dari lembaga rehabilitasi tersebut sebanyak 152 orang selama semester pertama di tahun 2025," ujar Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Wibowo.

Baca Juga : Balita 4 Tahun di Malang Jadi Korban Pencabulan, Warga Wagir Laporkan Tetangganya Sendiri

Data klien rehabilitasi yang disajikan tersebut berasal dari lima lembaga rehabilitasi, baik dari komponen masyarakat atau swasta maupun IPWL. Lembaga rehabilitasi tersebut ditujukan sebagai lembaga untuk melaporkan diri bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Malang. 

"Sehingga lembaga rehabilitasi swasta yang bekerja sama dengan BNN Kabupaten Malang disebut sebagai lembaga rehabilitasi mitra BNN," ujarnya.

Lembaga rehabilitasi IPWL itu meliputi RS dr Radjiman Wediodiningrat Lawang dan UPT Puskesmas Gondanglegi. Sedangkan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat  terdiri dari Klinik Rawat Inap Hayunanto Medical Center (HMC) Dau dan Yayasan Nawasena Arsa Indonesia Lawang. 

Rehabilitasi medis dilakukan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Malang, UPT Puskesmas Gondanglegi, RS dr Radjiman Wediodiningrat, dan Hayunanto Medical Center. "Sedangkan  rehabilitasi sosial dilakukan di Nawasena Arsa Indonesia," imbuhnya.

Hendratmo menyebut, banyaknya klien yang direhabilitasi di lembaga rehabilitasi tersebut menandakan adanya peningkatan kesadaran masyarakat. Khususnya para pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba yang mulai menyadari  pentingnya untuk bisa pulih dan lepas dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga : Waspada Modus Baru Penipuan TikTok Shop, Korban Kehilangan Rp1 Juta Lewat Barcode

"Pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan bersama, baik itu dilakukan dari kesadaran diri sendiri maupun orang-orang terdekat," pungkasnya.

Perlu diketahui, mereka yang melapor ke BNN Kabupaten Malang tersebut menjalani rehabilitasi di lembaga rehabilitasi dengan beberapa ketentuan. Di antaranya, tidak terlibat jaringan peredaran narkoba.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Narkoba pecandu narkoba BNN Kabupaten Malang rehabilitasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy