JATIMTIMES - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang menjalin kerja sama dengan lembaga rehabilitasi yang berasal dari komponen masyarakat atau swasta maupun institusi penerima wajib lapor (IPWL). Dari kerja sama itu, pada semester pertama 2025, sudah ada ratusan klien rehabilitasi.
"Data klien rehabilitasi yang berasal dari lembaga rehabilitasi tersebut sebanyak 152 orang selama semester pertama di tahun 2025," ujar Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Wibowo.
Baca Juga : Balita 4 Tahun di Malang Jadi Korban Pencabulan, Warga Wagir Laporkan Tetangganya Sendiri
Data klien rehabilitasi yang disajikan tersebut berasal dari lima lembaga rehabilitasi, baik dari komponen masyarakat atau swasta maupun IPWL. Lembaga rehabilitasi tersebut ditujukan sebagai lembaga untuk melaporkan diri bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Malang.
"Sehingga lembaga rehabilitasi swasta yang bekerja sama dengan BNN Kabupaten Malang disebut sebagai lembaga rehabilitasi mitra BNN," ujarnya.
Lembaga rehabilitasi IPWL itu meliputi RS dr Radjiman Wediodiningrat Lawang dan UPT Puskesmas Gondanglegi. Sedangkan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat terdiri dari Klinik Rawat Inap Hayunanto Medical Center (HMC) Dau dan Yayasan Nawasena Arsa Indonesia Lawang.
Rehabilitasi medis dilakukan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Malang, UPT Puskesmas Gondanglegi, RS dr Radjiman Wediodiningrat, dan Hayunanto Medical Center. "Sedangkan rehabilitasi sosial dilakukan di Nawasena Arsa Indonesia," imbuhnya.
Hendratmo menyebut, banyaknya klien yang direhabilitasi di lembaga rehabilitasi tersebut menandakan adanya peningkatan kesadaran masyarakat. Khususnya para pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba yang mulai menyadari pentingnya untuk bisa pulih dan lepas dari penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga : Waspada Modus Baru Penipuan TikTok Shop, Korban Kehilangan Rp1 Juta Lewat Barcode
"Pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan bersama, baik itu dilakukan dari kesadaran diri sendiri maupun orang-orang terdekat," pungkasnya.
Perlu diketahui, mereka yang melapor ke BNN Kabupaten Malang tersebut menjalani rehabilitasi di lembaga rehabilitasi dengan beberapa ketentuan. Di antaranya, tidak terlibat jaringan peredaran narkoba.
