JATIMTIMES - Fatwa MUI mengenai sound horeg masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Baik di media sosial, maupun di lapisan masyarakat akar rumput (bawah).
Pengasuh Pondok Pesantren Al Hasan Kemiri Panti Jember, KH. Misbachul Khoiri Ali, menyampaikan bahwa Fatwa MUI terkait sound horeg, tidak perlu diperdebatkan atau dikomentari. Kata dia, fatwa tersebut harus dijalankan.
Baca Juga : Apresiasi Pengelolaan Pegawai, Pemprov Jatim Raih 5 Penghargaan Sekaligus dari BKN
“Fatwa MUI itu sudah melalui kajian yang matang oleh ahlinya. Fatwa MUI adalah produk hukum dan tidak perlu dikomentari, tapi dijalankan,” katanya, Rabu (24/7/2025).
Selanjutnya kata dia, fatwa MUI mengenai sound horeg, mestinya segera direspon oleh Pemprov dengan menerbitkan intruksi. Agar supaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di wilayah Jawa Timur, bisa segera menjalankannya.
“Fatwa MUI itu, diserahkan ke Gubernur saja. Dan seharusnya, segera menerbitkan intruksi atau aturan kepada Pemkab di wilayah Jatim,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Gus Misbah itu menegaskan, bahwa kepala daerah (Bupati-Wakil Bupati), tidak perlu mengomentari fatwa tersebut. Melainkan, tinggal menunggu intruksi dari Gubernur.
“Hierarkinya, Bupati itu patuh pada aturan Gubernur. Kalau kami para santri, ya patuh kepada kiai dan para ulama,” paparnya.
Baca Juga : Serunya Winter Night Market, UMKM Binaan 9 Cabang Bank Jatim Unjuk Kebolehan
Sementara itu, Paur Humas Polres Jember, Ipda Zazim, secara terpisah menyebut bahwa Polres Jember juga masih menunggu intruksi dari Polda Jatim. Sejauh ini, kata dia, Polres Jember hanya memberikan himbauan, agar masyarakat jangan dulu mengadakan event sound horeg.
“Polres Jember masih menunggu intruksi dari atasan dalam hal ini, dan sementara hanya memberikan himbauan untuk tidak melaksanakan event sound horeg,” pungkasnya. (*)
