Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Anggota DPRD Jatim Indra Widya Tanggapi Polemik Sound Horeg: Punya Nilai Budaya, tapi Harus Tertib

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Jul - 2025, 20:41

Placeholder
Anggota Komisi B DPRD Jatim Indra Widya Agustina. (Foto: dok. Humas DPRD Jatim)

JATIMTIMES - Anggota Komisi B DPRD Jatim Indra Widya Agustina buka suara terkait polemik sound horeg di Jawa Timur terus menjadi perbincangan hangat. Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim sudah berfatwa. 

MUI Jatim melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 mengharamkan penggunaan sound horeg jika mengganggu ketertiban umum atau melibatkan kemaksiatan. Menyikapi isu ini, Indra Widya Agustina mengusulkan pendekatan regulasi ketimbang larangan total.
 
Legislator asal Dapil Jatim IX (Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi) itu menegaskan bahwa sound horeg memiliki nilai budaya yang signifikan. Terutama sebagai penunjang acara tradisional seperti Festival Rontek di Pacitan, yang merupakan agenda tahunan kabupaten tersebut. 

Baca Juga : Tak Hanya Masyarakat Umum, Polisi di Malang Turut Jadi Sasaran Pemeriksaan Operasi Patuh Semeru

“Sound horeg itu sarana atau alat sebagai penunjang kegiatan budaya kita. Contohnya, di Pacitan ada Festival Rontek. Irama yang mengiringi kegiatan itu didukung sound horeg supaya terdengar oleh khalayak luas,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim ini, Selasa (22/7/2025).

Namun, Indra juga mengakui adanya dampak negatif, seperti gangguan ketenangan masyarakat. Ia memberikan analogi, “Ngaji itu aktivitas mulia, tapi kalau sampai teriak, apa tidak mengganggu yang lain? Bahkan kadang dilarang kepala desa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sound horeg yang digunakan secara berlebihan, terutama saat keliling di permukiman, dapat mengganggu warga, termasuk mereka yang memiliki kondisi kesehatan seperti sakit jantung.

Sebagai solusi, Indra mengusulkan dua langkah utama. Pertama, menetapkan batas desibel yang jelas untuk mengukur tingkat kebisingan yang dianggap mengganggu. 

“Harus ada batasan yang jelas, misalnya suaranya berapa desibel, kategori mengganggu itu di atas berapa,” katanya. 

Kedua, ia menyarankan lokalisasi penggunaan sound horeg di tempat-tempat terbuka seperti alun-alun atau lapangan, bukan di permukiman. “Selama ini sound horeg keliling di mana-mana. Itu yang perlu ditertibkan,” tegasnya.

Baca Juga : Dukung Program Koperasi Merah Putih, Sri Untari: Inilah Jalan Ekonomi Kerakyatan

Mengenai kemungkinan pembuatan Peraturan Daerah (Perda), Indra menyatakan bahwa hal ini bisa dipertimbangkan jika isu sound horeg menjadi masalah besar bagi masyarakat. 

“Kalau memang banyak yang merasa terganggu dan meminta Perda untuk menertibkan, itu bisa terjadi. Tapi setahu saya, sampai saat ini belum ada rencana resmi,” ujarnya. 

Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan pelaku usaha sound horeg. “Pengusaha sound horeg sudah berinvestasi. Kalau langsung dihilangkan, kasihan. Itu juga perlu dipikirkan,” papar Indra.


Topik

Pemerintahan dprd jatim indra widya agustina sound horeg



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Nurlayla Ratri